Masa Finalisasi Perubahan Caleg Parpol Jatim Sampai 6 Agustus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jul 2023 06:21 WIB

Masa Finalisasi Perubahan Caleg Parpol Jatim Sampai 6 Agustus

i

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan. Foto: SP/Riko Abdiono.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) masih melakukan update sistem informasi pencalonan (Silon) Calon Legislatif DPRD Jatim. Pasalnya, sejumlah partai politik di Jawa Timur banyak melakukan pergantian susunan nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024.

Perubahan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg selama dua minggu terakhir di KPU Jatim. Adapun masa perbaikan berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Perbaikan dilakukan sebab sebelumnya mayoritas berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat. 

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, setelah tahap perbaikan, bakal ada tahap verifikasi administrasi perbaikan. Tahap tersebut dimulai pada 10 Juli ini dan akan berlangsung hingga 6 Agustus mendatang.

"Jadi, cukup lama waktunya," jelas Insan, Senin (10/7/2023). 

Sampai saat ini, seluruh parpol sudah menyetorkan berkas perbaikan bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Banyak parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan.

"Semua partai sudah mengajukan perbaikan," kata Insan yang memegang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. 

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Namun selain menyetorkan berkas perbaikan, Insan menyebut sejumlah parpol juga mengganti bacaleg mereka. Sekalipun belum merinci secara detail, Insan mengaku cukup banyak parpol yang melakukan pergantian nama.

"Sebagian besar partai ada yang merubah nama bacalegnya," terangnya. 

Berdasarkan penjelasan Insan sebelumnya, pada tahap perbaikan, parpol memang masih dimungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg mereka. Misalnya mengganti nama, memindah dapil maupun mengganti nomor urut. Hal ini berdasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Hotman Paris, Girang Sirekap tak Diperhitungkan KPU

Penggantian itu bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat. Kesempatan ini yang dimanfaatkan oleh parpol peserta Pemilu.

"Beberapa parpol juga ada yang mengganti susunan di dapil," pungkas Insan. rko

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU