Penimbunan BBM Bersubsidi 166 Ton di Pasuruan Dibongkar Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono (tengah) ditemani Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menghadiri rilis terkait penimbunan BBM yang dibongkar di Kota Pasuruan, Rabu (12/7/2023). SP/Istimewa
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono (tengah) ditemani Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menghadiri rilis terkait penimbunan BBM yang dibongkar di Kota Pasuruan, Rabu (12/7/2023). SP/Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus membongkar praktik mafia penimbunan BBM bersubsidi sejumlah 166 ton di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

"Penimbunan ini dilakukan oleh AW yang bertindak sebagai pemilik modal dengan modus operandi membeli solar subsidi di SPBU dengan berbagai nomor polisi untuk ditimbun dan dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih murah dari solar non-subsidi," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono dalam keterangan diterima di Surabaya, Rabu (12/7/2023).

Hersadwi mengungkapkan kasus tersebut dibongkar atas adanya informasi awal dari Tim Pertamina yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina.

Jenderal bintang satu itu mengatakan selain AW, ada dua pelaku lain yang ditangkap yakni BFP dan S. Ketiganya mempunyai peran yang berbeda-beda yakni pemodal, manager keuangan dan sopir truk.

Tersangka AW, kata Hersadwi, adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.

"TKP ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT. MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT. MCN," ujarnya.

Dari TKP pertama di gudang penyimpanan, polisi menyita BBM solar sejumlah lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua adalah tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dua tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter. Sedangkan di TKP ketiga, polisi menyita satu unit truk tangki transportir, satu unit truk tanpa badan tangki dan satu buah laptop.

"Dari kantor transportir kami sita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bandel dokumen perusahaan, PO penjualan serta 2 unit truk yang di modifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016.

"Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp9 ribu dan keuntungan per liter Rp2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya mengapresiasi Polri yang mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

"Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia solar baik di level lembaga penyalur maupun bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus," ujarnya. ris/ham/rmc

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…