Dito, Bisa Dibidik Obstruction of Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ilmu matematika mengajarkan teori probabilitas. Salah satu konsep dalam matematika bahwa probabilitas memiliki kedekatan dengan kehidupan sehari-hari. Dalam ilmu ekonomi teori probabilitas menyangkut peluang atau kemungkinan suatu kejadian dengan derajat ketidakpastian suatu peristiwa (event) yang akan terjadi di masa mendatang.

Makanya, kalangan akademisi juga mempelajari tentang kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau peristiwa. Karenanya, teori probabilitas memberikan banyak manfaat karena banyak digunakan di berbagai bidang.

Dalam hukum, ada teori Kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn). Kesengajaan ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.

Pertanyaan akal sehatnya, saat Dito terima uang dari terdakwa Irwan Hermawan, di rumahnya Jl. Denpasar Jakarta Selatan periode November-Desember 2022, apa sudah punya bayangan kemungkinan harapan Irwan Hermawan, yang sudah bayar Rp 27 miliar bisa diwujudkan.

harapan Irwan Hermawan, saat itu perkara dugaan korupsi BTS tidak naik sampai ke penyidikan.

Nyatanya, perkara sudah diberkas dan disidangkan. Irwan Hermawan, didudukan JPU sebagai terdakwa korupsi bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya, Dito Ariotedjo, yang kini Menteri Pemuda dan Olahraga, diperiksa Kejagung soal uang Irwan sebesar Rp 27 miliar, tanggal 3 Juli 2023.

Dito menurut Kejagung, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Satu hari kemudian, yakni Selasa (4/7/2023), ada seseorang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantor Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar. Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.

"Kalau sepenjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir.

Penjelasan dari pengacara Irwan, terang benderang dalam rekam jejak digital "ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara kliennya".

Sampai Jumat (14/7/2023) kemarin, "Mr. pengurus perkara" masih misterius?

Penerima duit Rp 27 miliar, kata Irwan dalam BAP adalah Dito Ariotedjo.

Lalu yang mengembalikan uang Rp 27 miliar seorang bernama "S". Pertanyaan selama Desember 2022 hingga 4 Juli 2023, digunakan untuk apa?

Dito belum beberkan ke publik ditengah transpansi oleh penyelenggara negara.

Bagaimana proses peralihan uang Rp 27 miliar ke S? Kapan peralihan dilakukan? Disimpan dimana uang Rp 27 miliar? Di taruh di Safe Deposit Box? Di Bank mana? Atau di brankas pribadi Dito?

Akal sehat saya berbisik kecil kemungkinan di Depositokan atau transfer antar bank?

Pertanyaan nakalnya, Dito tak mungkin sendirian. Apalagi periode November-Desember 2022, dia masih staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Akal sehat saya menganggap wajar, mantan Kepala PPATK Yunus Husein A menilai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan percobaan merintangi proses penyidikan korupsi BTS Kominfo.

Sinyalnya, apa yang dilakukan Dito Ariotedjo dapat dikategorikan pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana (contempt ex facie).

ICW menyebut aturan ini terkait obstruction of justice yang telah diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal ini diatur setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. How!

Literasi yang saya baca, selain aturan dalam UU Tipikor, tindakan obstruction of justice juga telah disepakati di Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UN Convention Against Corruption/UNCAC). Pasal 25 Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi mengamanatkan negara peratifikasi wajib melakukan tindakan politik dan hukum untuk melawan tindakan yang menghalangi proses hukum kasus pidana korupsi.

Hal ini berarti KPK dan Kejaksaan serta Kepolisian, sama-sama punya kewenangan penuh memproses setiap orang yang berusaha menghambat sebuah perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Menggunakan teori kausalitas, intervensi terhadap proses penegakan hukum KPK bisa sangat mudah dipahami. Akibat yang ditanggung KPK secara kelembagaan maupun penyidik secara individu tak lepas dari kerja-kerja KPK selama ini.

Dalam pengusutan perkara korupsi KTP-el yang lalu, tak kurang 52 politisi disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Wajar jika pelaku korupsi merasa tak nyaman dengan keberadaan KPK lalu melancarkan serangan yang bisa berakibat tersendatnya pengusutan sebuah perkara.

Menurut ICW dengan dua pola atas dasar itu KPK harus bertindak aktif untuk segera menjerat yang bersangkutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor. Delik yang mengatur obstruction of justice ini tergolong sebagai delik formal sehingga setiap tindakan baik yang sudah selesai ataupun percobaan sebenarnya sudah dapat dijerat oleh aparat penegak hukum.

Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya ada 15 pelaku korupsi maupun pihak lain yang telah didakwa menggunakan pasal obstruction of justice, baik oleh kejaksaan maupun KPK. Sebut saja Anggodo Widjojo yang diketahui merencanakan upaya kriminalisasi terhadap Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010. Dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi terungkap Anggodo bekerja sama dengan aparat kepolisian (Komisaris Jenderal Susno Duadji) memperlambat proses penanganan perkara saudara kandungnya, Anggoro Widjojo. Pada tahap kasasi Anggodo dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta.

Kini, munculnya kasus Dito, ramai didiskusikan upaya-upaya yang menghalangi penyidikan, khususnya terkait kasus tindak pidana korupsi BTS. Maklum terkait politisi Golkar berusia muda sudah bisa jadi menteri.

Dalam lima tahun ini ada advokat yang ditahan karena menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP terdakwa Setya Novanto. Ia advokat senior Fredrich.

Tahun 2023 ini giliran pengacara Lukas Enembe. Dia juga jadi tersangka menghalang-halangi penyidikan.

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Roy Rening diduga menyusun sejumlah rencana menghalangi penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, upaya menghalangi proses penyidikan akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Maklum, sampai kini Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Pertanyaan nakalnya, adakah keberanian Kejagung menahan Dito Ariotedjo, seperti yang sudah dilakukan KPK menahan perintang penyidikan oleh Federick dan Stefanus Roy Rening? Kita tunggu nyali Jaksa Agung.

Hal yang patut diapresiasi adalah janji Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. Ia menyebut dugaan adanya aliran dana tersebut di luar “tempus delicti” (waktu terjadinya) dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun.

“Agar dibedakan ini, karena kemarin terinformasi ini kaitannya dana mengalir dan sebagainya. Jadi, kami terikat dengan tempus (waktu) dan locus (tempat),” tuturnya.

Kuntadi menyebut terbuka peluang dilakukannya penyelidikan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh makelar kasus dalam dugaan korupsi BTS Kominfo. Ini setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo. Obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Kejagung sudah menimang-nimang Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sadar atau tidak, dalam perkara korupsi BTS Kominfo, ada dugaan makelar kasus (markus) .

Dan kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sudah buka suara ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum tersebut disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Nah? Dito atau "S". Kita tunggu action Kejagung. ([email protected])

Berita Terbaru

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi s…

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Destinasi wisata Mloko Sewu yang berlokasi di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyuguhkan hamparan…

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lamongan secara serantak selama ini sudah berjalan dengan baik. Terbaru,…