Gara-gara Sering Melawan Nasihat, Ayah Tega Bunuh dan Perkosa Anaknya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suprapto, ayah korban yang tega membunuh dan memperkosa anak kandungnya sendiri, digelandang di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).
Suprapto, ayah korban yang tega membunuh dan memperkosa anak kandungnya sendiri, digelandang di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan yang jasad Desy Lailatul, wanita muda yang dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di saluran irigasi beberapa waktu lalu. Ternyata, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pembunuhan wanita muda adalah ayah kandung korban sendiri.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Suprapto (53), pelaku pembunuhan yang tak lain adalah ayak kandung korban. Mirisnya belakangan terungkap Suprapto tak hanya membunuh korban melainkan juga memperkosa korban.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan Suprapto ditangkap di Tulungagung. Ia terpaksa dilumpuhkan karena melarikan diri.

"Pelaku keliling. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami sudah buntuti. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang diubah warna merah putih. Karena, yang bersangkutan ini mobile, jadi kami berikan tindakan tegas terukur di sekitar TKP penangkapan," kata AKP Rizkika Atmadha Putra, di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).

Suprapto mengaku kepada penyidik, dirinya membunuh korban karena korban sering melawan ucapannya. Hal ini membuatnya dendam dengan korban.

"Dari situlah pelaku kemudian berniat melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya hingga meninggal dunia," jelas Rizkika saat rilis di Polres Kediri, Senin (16/7/2023).

Sebulan terakhir, Suprapto bahkan sulit berkomunikasi dengan anaknya. Bahkan saat ia mencoba memberikan saran untuk Desy tidak berpacaran. Namun demikian, korban yang diberikan saran tersebut justru marah hingga lari.

Penyiksaan terhadap korban pun dilakukan, pada Rabu (5/7/2023) malam di rumahnya di Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Suprapto datang setelah Desy pulang kerja. Ia langsung mencekik dan membekap mulut korban yang berteriak. Korban kemudian sempat tak sadarkan diri karena terjatuh. Saat itu dia membawa korban ke kamar mandi dan menyetubuhinya.

Saat mengetahui korban masih hidup, Suprapto langsung mencelupkan kepala korban ke air kemudian membungkusnya dengan karung yang dibawanya dari rumah. Lalu dibuangnya di irigasi persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

“Setelah disetubuhi, dilihat nadinya masih berdenyut, akhirnya dibungkus karung yang dibawa di sakunya, tangannya diikat lalu dibuang di Pagu itu,” tambah Rizkika.

Mayat Desy Lailatuh Khoiriyah, kemudian ditemukan oleh pencari rumput di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (8/7/2023) pagi lalu.

 

Berniat Bunuh Diri

Rizkika menambahkan dalam penangkapan pelaku, Suprapto sempat berniat bunuh diri ketika melarikan diri. Ia telah menyiapkan racun potas dan surat wasiat yang dijadikan untuk keluarganya. Kini surat wasiat itu menjadi barang bukti polisi.

Dalam suratnya, tukang batu itu menuliskan kekecewaannya terhadap korban yang disebutnya sering menghina dengan kata-kata yang tidak pantas sebagai anak. Dia juga mengisyaratkan adanya pertengkaran dengan istrinya Sulastri yang memang sejak lama mereka pisah ranjang.

Suprapto juga menduga perubahan putri semata wayangnya itu karena ibu korban atau istrinya.

"Laela saiki wani karo aku yo goro-goro dikongkon mboke, mboke yo sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne, aku dianggap kebo. Aku jarene ora tau wenehi duit. Padahal aku ning omah yo entek akeh. Terus kui pikiranku dadi stres, aku kerjo ora maleh due semangat. Dikayani titik ora nrimo, jalukane aku kon kerjo sing bayarane akeh," isi surat wasiat Suprapto.

(Laela sekarang berani sama aku karena disuruh ibunya, ibunya juga sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne (gila), aku dianggap kerbau. Aku katanya tidak pernah ngasih uang, padahal aku di rumah ya habis banyak. Terus itu jadi pikiran, jadi stres, kerja tidak punya semangat. Dikasih uang sedikit tidak terima, mintanya aku disuruh kerja yang bayarannya banyak-red)

 

Surat Wasiat Suprapto

Dia juga meminta warga desanya untuk menguburkannya dan memberikan surat itu ke perangkat desa.

"Tulung warga mriki kulo njenengan kuburne secara massal, kaleh tulung surat niki jenengan sukakaken bayan kulo,” tambah Suprapto.

(Tolong warga sini saya dimakamkan secara massal, dan tolong surat ini diberikan perangkat desa saya-red) Dia juga menegaskan ini murni niat dia pribadi, dia juga melakukannya seorang diri tanpa ada bantuan orang lain.

Dalam perkara ini, polisi menyita 13 barang bukti, termasuk karung, tali untuk mengikat korban, sepeda motor, uang tunai hasil penjualan perhiasan, dan telepon seluler korban.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. can/ham/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…