SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Laksamana (Purn) Agus Purwoto, divonis 12 tahun penjara. Terdakwa yang mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dinyatakan bersalah di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 453 Miliar.
Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Sebelumnya Dituntut 18 Tahun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.
Hakim juga meminta Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68 (Rp 153 miliar). Apabila Agus tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
Sebelumnya, Laksamana (Purn) Agus Purwoto, dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 135 miliar yang, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham