Korupsi Rp 453 Miliar, Seorang Laksamana Divonis 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekpresi terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto tersenyum lebar saat meninggalkan ruang sidang, usai mendengar putusan majelis hakim yakni vonis 12 tahun penjara, di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Ekpresi terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto tersenyum lebar saat meninggalkan ruang sidang, usai mendengar putusan majelis hakim yakni vonis 12 tahun penjara, di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Laksamana (Purn) Agus Purwoto, divonis 12 tahun penjara. Terdakwa yang mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dinyatakan bersalah di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 453 Miliar.

Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

 

Sebelumnya Dituntut 18 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Hakim juga meminta Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68 (Rp 153 miliar). Apabila Agus tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.

Sebelumnya, Laksamana (Purn) Agus Purwoto, dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 135 miliar yang, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan. n jk/rmc

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…