Korupsi Rp 453 Miliar, Seorang Laksamana Divonis 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekpresi terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto tersenyum lebar saat meninggalkan ruang sidang, usai mendengar putusan majelis hakim yakni vonis 12 tahun penjara, di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Ekpresi terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto tersenyum lebar saat meninggalkan ruang sidang, usai mendengar putusan majelis hakim yakni vonis 12 tahun penjara, di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Laksamana (Purn) Agus Purwoto, divonis 12 tahun penjara. Terdakwa yang mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dinyatakan bersalah di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 453 Miliar.

Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

 

Sebelumnya Dituntut 18 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Hakim juga meminta Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68 (Rp 153 miliar). Apabila Agus tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.

Sebelumnya, Laksamana (Purn) Agus Purwoto, dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 135 miliar yang, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan. n jk/rmc

Berita Terbaru

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana…

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengatasi masalah aliran irigasi sawah para petani selama musim kemarau berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…