Modus Baru Penipuan Pembelian Saldo OVO Diungkap Polsek Tambaksari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Jul 2023 20:47 WIB

Modus Baru Penipuan Pembelian Saldo OVO Diungkap Polsek Tambaksari

i

Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksi penipuan di beberapa tempat pengisian pulsa yang dilakukan oleh MDS akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi setelah beraksi di 4 counter pulsa di wilayah Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
 
"Satu pelaku MDS (24) warga Jalan Kejawen Putih Tambak 8/41 Surabaya, ditangkap atas dugaan penipuan di sejumlah Conter pulsa, dari kasus tersebut korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah," jelas Kompol Ari Bayuaji, Kapolsek Tambaksari Surabaya. 
 
Kompol Ari mengungkapkan, berawal pelaku membeli pulsa saldo Ovo pada (15/07/2023) di conter wilayah Tambaksari Surabaya, setelah saldo dikirim (masuk.red), MDS berpura-pura lupa tidak membawa uang. 
 
"Pelaku pamit oleh pegawai counter pulsa untuk mengambil uang di rumah dan menaruh dompet, Namun pelaku lama tidak kunjung datang dan dompet yang dibuat jaminan akhirnya di buka oleh pegawai conter sontak ternyata berisi kardus," tutur Ari panggilan karibnya.
 
Ari menyebut, setelah adanya kejadian penipuan dan merasa merugikan korban akhirnya melaporkan kejadian Polsek Tambaksari Surabaya, tak lama pada Senin (17/07/2023)Kepada Wartawan harian Surabaya pagi, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari jajaran Polrestabes Surabaya.
 
"Dari hasil interogasi mereka sudah melakukan empat lokasi counter pulsa yakni, counter pulsa virgo Ploso, counter pulsa 38 Lebak, counter pulsa 375, Putro Agung dan counter pulsa, Karang Menjangan Surabaya," tandas Ari. 
 
 
Ari menambahkan, Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku, satu handphone Samsung, satu KTP, enam kartu ATM dan satu dompet warna cokelat," katanya. 
 
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidan," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU