SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah terus berupaya mendukung perkembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, UMKM telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkar mengatakan bahwa UMKM di Indonesia merupakan pilar utama perekonomian dengan jumlah mencapai 65,4 juta unit usaha dan menyumbang 61,07�ri PDB Indonesia atau senilai dengan Rp8,5 triliun.
Adapun langkah yang dilakukan pemerintah untuk memajukan UMKM yakni dengan memberikan jaminan kemudahan dan kepastian bagi para pelaku usaha, yang dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan daya saing nasional.
“Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi dengan menciptakan iklim kemudahan berusaha melalui berbagai langkah, salah satunya adalah penerapan Online Single Submission (OSS),” kata Septriana saat acara Forum Digitalk dengan tema “Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing” di Kota Malang, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, OSS memungkinkan para pelaku UMKM untuk memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan mudah. Melalui OSS, lanjutnya, para pelaku UMKM dapat mengurus sertifikasi halal dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu.
Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Faried Suaidi menegaskan pentingnya memiliki NIB sebagai legalitas usaha bagi UMKM.
Ia menekankan bahwa semua bentuk usaha wajib memiliki NIB yang memberikan akses untuk memperoleh izin dan fasilitas lain, seperti sertifikasi halal.
“Bagi UMKM dengan bentuk usaha berisiko rendah, NIB menjadi izin tunggal sehingga mereka tidak perlu mengurus perizinan lainnya,” ujar Faried.
Faried mengungkapkan bahwa Diskoperindag Kota Malang menyediakan sejumlah fasilitas gratis untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merk, sertifikasi halal, dan Standar Nasional Indonesia (SNI), namun dengan syarat bahwa pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya produk bersertifikasi halal, mengingat semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober 2024. Maka dari itu, ia menekankan agar pelaku usaha segera mengurus sertifikasi tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. mlg
Editor : Redaksi