Pelapor Minta Tanah Asset Desa Dikembalikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Jul 2023 16:46 WIB

Pelapor Minta Tanah Asset Desa Dikembalikan

i

Mohammad Siddik, SH, MH, pelapor tanah tak jelas, di perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Penegakan hukum atas Penyidikan tanah di bumi Sumekar Kab. Sumenep, sesuai dengan pelaporan Mohammad Siddik SH,MH,  Ke Polda Jatim, diminta untuk menetapkan pelaku kejahatan sesuai dengan bukti laporan.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Muhammad. Siddik SH, MH, mengaku tidak memiliki kepentingan terhadap hak tanah di perumahan Sumekar, hanya saja, dirinya merasa tersentuh secara nurani, melihat perlakuan keji mafia tanah terhadap masyarakat di Bumi Sumekar. Tegasnya

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Menurut Siddik, data yang terkumpul  Kurang lebih ada 600 sertifikat rumah di perumahan Bumi Sumekar diblokir oleh pihak Polda karena dianggap bermasalah. Tentu dalam hal ini BPN sumenep,  harus melakukan pengkajian ulang atas dasar apa bisa menerbitkan sertifikat ".

Sebagai pengacara dan advokat di Kab. Sumenep, Siddik, mengaku memiliki beban moral bagi masyarakat yang merasa dizalimi oleh kebijakan yang salah, pembeli adalah korban kejahatan mafia tanah. Tudingnya

"Saya hanya ingin mengungkap fakta yang sebenarnya, bahkan seharusnya pihak BPN tidak memblokir sertifikat milik rumah warga di perumahan Sumekar, melainkan, milik Sugianto yang perlu disita dan diblokir,  sebab pembeli tidak salah "

Seharusnya, Kata dia, Sugianto itu tunduk kepada hukum jangan mengelabui masyarakat dengan akal busuknya, kasihan masyarakat, mereka seharusnya sejahtera, bukan dibebani dengan persoalan yang meresahkan. Kilahnya

"Saya hanya ingin asset desa itu dikembalikan ke desa, namun, jika Kepala Desa tidak menanyakan perihal tanah miliknya itu, berarti kepala Desa itu sama-sama terlibat menikmati uang haram tersebut".

Ia juga meminta kepada penegak hukum agar mengusut  persoalan tanah di Bumi Sumekar yang dirampok, tangkap pelaku kejahatan, kembalikan asset kepala Desa se-Kecamatan Talango. Tudingnya

Untuk diketahui, Jumlah desa se-Kecamatan Talango terdiri dari delapan desa, diantaranya, Desa Talango, Cabbiya, Essang, Palasa, Gapurana, Padike, Poteran, dan Kombeng

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Delapan Desa itu memiliki asset desa yang diduga telah disikat oleh oknum bernama Sugianto atas kerjasamanya dengan pemerintah Daerah, BPN dan Kepala Desa.

Asset desa itu seharusnya dikelola oleh Masyarakat desa bukan dirampok oleh oknum dan dinikmati oleh orang yang bukan masyarakat desa Talango.

Saya juga sudah mendatangi kantor Pertanahan Sumenep, menanyakan prihal produk buatannya yang diblokir sendiri oleh pihak BPN. Tudingnya

"BPN itu juga lucu, produk bikinannya sendiri di blokir sendiri, makanya kalau mau main-main jangan di Sumenep, disini kawasan terlarang bagi pejabat yang suka bermain petak umpet dengan oknum dan mafia tanah"

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Selain itu juga, ini menjadi atensi bagi Kepala BPPKAD Kab. Sumenep yang baru, R. Titik Suryati, apakah ia mampu mengatasi permasalahan Asset desa, ini masalah serius. Kilahnya

"Mutasi yang baru ini, khususnya Kepala BPPKAD semoga bisa berpihak kepada kebenaran dan menyelesaikan persoalan asset desa yang disoal ".

Jangan sampai pelaku kejahatan itu berlindung dibawah pemerintahan Kab. Sumenep, singkirkan dan jebloskan ke penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. Pungkasnya

Sementara kepala BPPKAD yang baru menjabat belum bisa dimintai keterangannya karena yang bersangkutan sedang keluar" balik saja nanti mas" kata salah satu staffnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU