Home / Hukum dan Kriminal : Kepala Basarnas RI Periode 2021-2023

Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Jul 2023 21:08 WIB

Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap

i

Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 ditetapkan tersangka oleh KPK terakit suap di Basarnas.

KPK Sebut Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Terima Suap dari Beberapa Proyek di Basarnas Sejak Tahun 2021-2023 Sekitar Rp 88,3 miliar 

 

Baca Juga: Kini, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Kooperatif saat Diperika KPK

SURABAYA PAGI, Jakarta - Rabu (26/7/2023) sore kemarin, Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marsdya Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa, Selasa (25/7/2023).

Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam.

Sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, Rabu malam, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sempat dihubungi wartawan usai terjadinya OTT KPK pada Selasa malam kemarin. Henri justru mengaku belum mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Basarnas pada hari Selasa (25/7/2023). Henri mengaku bakal mengonfirmasi kabar tersebut terlebih dahulu. "Saya konfirmasi dulu," ujar Henri melalui pesan tertulis, Selasa (25/7/2023).

Namun, diluar dugaan, Rabu (26/7/2023) malam, Henri ikut ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK

 

Henri Akan Ditahan Puspom TNI

Marsdya Henri sendiri, menurut wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tak dilakukan penahanan oleh KPK. Namun, perwira tinggi TNI AU itu akan dikoordinasikan dengan TNI.

"Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI," kata Alex Marwata.

 

Marsdya Henri Dikawal Ketat

Sehari usai penangkapan, suasana kantor Basarnas terlihat masih beroperasi seperti biasa. Kantor itu terletak di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, tampak tiba di kantornya pada 09.08 WIB. Ia datang dengan menggunakan mobil Land Cruiser Hitam berpelat TNI bintang 3 dengan pengawalan yang ketat.

 

KSAU Ikuti Proses Hukum

Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait dengan ditangkapnya perwira menengah TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dalam OTT yang dilakukan KPK.

Fadjar juga mengaku prihatin dengan adanya peristiwa itu. "Sangat prihatin. Kita ikut proses hukum saja," kata Fadjar .

Baca Juga: Profit Sharing dalam Kasus Korupsi, Ini Kata Danpuspom TNI

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan sesuai komitmen Panglima TNI setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya

 

Tindak Lanjut OTT

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).

Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) berupa alat pendeteksian korban reruntuhan. KPK menyebut ada fee 10 persen dari nilai proyek yang diduga diterima pihak-pihak dimaksud.

Tim penindakan KPK menangkap total 10 orang dalam operasi senyap tersebut. Terdiri dari penyelenggara negara termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan pihak swasta. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.

Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Baca Juga: Dana ke Kabasarnas Disebut Profit Sharing

 

Tim KPK dan Puspom TNI

Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami masih menunggu dari KPK," kata Hendra Sudirman dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7).

 

Marsekal Madya Henri Pensiun

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU