Moh. Siddik, Berikan Hak Jawab bagi Terlapor, Agar Publik Dapat Menilai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Areal lokasi yang diajukan fasum semakin tak jelas, di perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Areal lokasi yang diajukan fasum semakin tak jelas, di perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Sebuah baliho bertuliskan "Tanah ini Fasum bumi Sumekar" dilepas oleh oknum tak bertanggung jawab. Padahal sengaja dipasang agar masyarakat mengetahui faktanya.

Menurutnya, mafia tanah, di Perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep semestinya memberikan ruang klarifikasi terhadap terlapor untuk mengeluarkan statementnya.

Persoalan tanah pecaton itu tidak bisa dimohon, kecuali digunakan untuk fasum, itu pun harus ditukar guling dan juga masih dipentingkan desa, jadi jangan sembarangan mencaplok tanah pecaton.

"Tanah pecaton, atau tanah hasil guling tikar harus diperjelas wujudnya, jangan hanya bahasa, buktikan, ini negara hukum," KATA Mohammad Siddik, SH, MH kepada Surabaya pagi.

Kalau terlapor bisa diklarifikasi terkait tudingan tanah pecaton di bumi Sumekar, maka semakin jelas asal usul tanah pecaton tersebut, namun pada saat berita terus diekspos yang bersangkutan memilih bungkam dan menghindar dari kejaran awak media.

"Sekarang sudah jelas, dan publik bisa menilai, betapa bejatnya kelakuan mafia tanah di Kab. Sumenep, setelah menggarong tanah pecaton lalu memilih diam mangkir dari kejaran awak media," tudingnya.

Ia juga menjelaskan,  sebenarnya di dalam mengusut persoalan mafia tanah itu, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa-apa, hanya karena panggilan nurani saja,  untuk membantu masyarakat yang dizalimi.

Dikatakan Siddik, mafia tanah di Sumenep beserta kroni-kroninya segera ditangkap, Sumenep harus dibersihkan dari pemerintahan kotor dan pengusaha yang menunggangi kebijakan pemerintahan Sumenep.

"Surat pelaporan sudah di proses di Polda Jatim, tinggal menunggu mafia tanah itu ditangkap. Sebab, saya merasa berdosa jika membiarkan aksi mereka yang menyengsarakan masyarakat desa se kecamatan Talango," tegasnya.

“Jadi, saya akan mengawal proses hukum atas penyidikan tanah di bumi Sumekar Kab. Sumenep, sampai tuntas, sampai pelaku diciduk dan asset yang seharusnya milik desa dikembalikan kepada kepala Desa se kecamatan Talango kab. Sumenep,” pungkasnya.

Sementara terlapor H. Sugianto, tidak berkantor di Perumahan Sumekar Asri, yang bersangkutan jarang masuk kantor, klarifikasi awak media tak membuahkan hasil. AR

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…