Restoran yang Belum Bersertifikat Halal Bakal Disanksi, Kecuali Non-Halal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Jul 2023 11:56 WIB

Restoran yang Belum Bersertifikat Halal Bakal Disanksi, Kecuali Non-Halal

i

Restoran Ta Wan, salah satu restoran bersertifikat halal. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan jika restoran di tahun 2024 belum memiliki sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diterapkan itu berupa sanksi administrasi, denda hingga ditarik dari peredaran.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non-halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal dan non-halal.

Baca Juga: Jokowi Ajak PM Lee Kelola Kawasan Industri Halal Sidoarjo

“Boleh ngga produk-produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan, mau makan yang halal atau yang non halal silahkan, tetapi restoran dikasih keterangan ini non-halal,” kata dia.

"Selain ada kewajiban menyatakan ini halal. Ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal. Jadi kita boleh milih," ungkapnya.

Menurutnya sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang pihaknya terus melakukan kampanye kepada seluruh pelaku usaha untuk mendata sertifikat halal.

"Tujuannya apa, untuk memberikan keamanan, kenyamanan perlindungan terhadap konsumen agar semakin meningkat baik," jelasnya, Minggu (30/07/2023).

Baca Juga: PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan

Aqil mengklaim Generasi Milenial dan Z sudah jadikan halal itu sebagai gaya hidup. Kalau tidak mengkonsumsi halal tidak keren. Kalau tidak ada logo halalnya tidak mau makan di tempat itu.

"Oleh karena itu Undang-Undang itu tujuannya untuk memberikan perlindungan untuk konsumen. Boleh tidak produk non halal diperjualbelikan. Boleh tidak resto non halal dibuka," kata Aqil.

Baca Juga: Mulai 17 Oktober, Semua PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Lebih lanjut, ia juga menuturkan restoran harus memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Pasalnya, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi.

"Tidak bisa itu auditor halal yang melakukan audit. Kalau dapurnya belum pisah, tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halalnya," jelasnya. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU