Restoran yang Belum Bersertifikat Halal Bakal Disanksi, Kecuali Non-Halal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Restoran Ta Wan, salah satu restoran bersertifikat halal. SP/ JKT
Restoran Ta Wan, salah satu restoran bersertifikat halal. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan jika restoran di tahun 2024 belum memiliki sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diterapkan itu berupa sanksi administrasi, denda hingga ditarik dari peredaran.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non-halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal dan non-halal.

“Boleh ngga produk-produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan, mau makan yang halal atau yang non halal silahkan, tetapi restoran dikasih keterangan ini non-halal,” kata dia.

"Selain ada kewajiban menyatakan ini halal. Ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal. Jadi kita boleh milih," ungkapnya.

Menurutnya sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang pihaknya terus melakukan kampanye kepada seluruh pelaku usaha untuk mendata sertifikat halal.

"Tujuannya apa, untuk memberikan keamanan, kenyamanan perlindungan terhadap konsumen agar semakin meningkat baik," jelasnya, Minggu (30/07/2023).

Aqil mengklaim Generasi Milenial dan Z sudah jadikan halal itu sebagai gaya hidup. Kalau tidak mengkonsumsi halal tidak keren. Kalau tidak ada logo halalnya tidak mau makan di tempat itu.

"Oleh karena itu Undang-Undang itu tujuannya untuk memberikan perlindungan untuk konsumen. Boleh tidak produk non halal diperjualbelikan. Boleh tidak resto non halal dibuka," kata Aqil.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan restoran harus memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Pasalnya, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi.

"Tidak bisa itu auditor halal yang melakukan audit. Kalau dapurnya belum pisah, tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halalnya," jelasnya. dsy

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…