SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintah Daerah Kab. Sumenep, menggelar kegiatan, Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Giring Kecamatan Manding Kab. Sumenep, Kemarin
Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan Al-Qarya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, segenap jajaran FORKOPIMDA dan Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep Ibu Nia Kurnia Fauzi serta beberapa Kepala OPD terkait.
Menurut Bupati, Asrol Udi dipilih sebagai pengganti Antar waktu, (PAW) Kepala Desa Giring Kecamatan Manding Sumenep, diharapkan mampu mengemban amanah untuk menjalankan pemerintahan desa.
"Jadi, setelah dilantik, menjadi pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa Giring, diharapkan pemerintahan Desa lebih aktif dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan baik"
Selain itu kata Bupati, Pemerintahan Desa Giring terus berinovatif untuk membangun desa menjadi lebih baik dan kondusif, aman, sejahtera.
Bupati juga mengatakan, bahwa pengganti antar waktu (PAW) dapat segera beradaptasi dan berkomitmen dalam memajukan Desa serta melayani kepentingan masyarakat desa terutama dalam sektor perekonomian.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, Kepala Desa terpilih harus terus belajar tentang masalah pemerintahan, regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait tugas dan kewenangan kepala desa.
"Saya berharap kepada kepala desa dapat menggali potensi-potensi lokal agar bisa menjadi pemicu perputaran perekonomian Desa, melalui fasilitas keberadaan BUMDes diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa.”
Untuk diketahui, Pelantikan Kades PAW desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep ini berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/244/KEP/435.013/2023 tentang Pengangkatan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu Desa Giring kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.
Proses pemilihan Kades PAW ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku. AR
Editor : Moch Ilham