Terkait OTT Basarnas, Pimpinan KPK Diminta Mundur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto: Gedung KPK.
Foto: Gedung KPK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas terus dikecam oleh berbagai kalangan. Bahkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai sikap tersebut sangat memalukan terjadi di KPK.

"Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang memalukan," kata Abraham, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut, Abraham menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Dia menilai tiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK.

"Tidak ada anak buah yang salah di KPK karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pimpinan KPK," katanya.

Dia menambahkan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut.

"Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan Direktur Penyidiknya, tapi pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus," tandasnya.

Pernyataan menyalahkan penyelidik ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat (28/7/2023). Hal itu disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.

Selain itu, kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan oleh PUSAKO dan PUKAT UGM.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka.

"Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK," ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Pimpinan KPK, katanya, tidak memahami UU KPK.

Kritikan juga disampaikan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritik Pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri.

"Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik," sebutnya. jk

Berita Terbaru

Harga Sembako Relatif Stabil, Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Lonjakan Ekstrem

Harga Sembako Relatif Stabil, Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Lonjakan Ekstrem

Senin, 19 Okt 2026 14:50 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus melakukan aksi nyata dengan melakukan peninjauan lapangan berupa inspeksi mendadak (sidak)…

Penataan RPU Pasar Babaan dan Wonokromo, Pemkot Surabaya Perkuat Standar ASUH

Penataan RPU Pasar Babaan dan Wonokromo, Pemkot Surabaya Perkuat Standar ASUH

Senin, 19 Okt 2026 14:49 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam memperkuat jaminan kehalalan daging unggas yang didistribusikan dan diperdagangkan, khususnya di pasar…

Demokrat Bojonegoro Panaskan Mesin Politik, Sukur Priyanto Bidik Kemenangan Pemilu

Demokrat Bojonegoro Panaskan Mesin Politik, Sukur Priyanto Bidik Kemenangan Pemilu

Senin, 19 Okt 2026 14:37 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Partai Demokrat mulai memanaskan mesin politik di Kabupaten Bojonegoro. Melalui Rapat Kerja Cabang (Rakercab), Ketua DPC Partai…

Kasus ISPA Jatim Capai 212 Ribu, Fraksi PDI Perjuangan Desak Pengendalian Polusi Diperketat

Kasus ISPA Jatim Capai 212 Ribu, Fraksi PDI Perjuangan Desak Pengendalian Polusi Diperketat

Senin, 19 Okt 2026 14:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Pemerintah daerah didesak m…

Dukung Mobilitas Pelajar, Sidoarjo Rampungkan Pengadaan 5 Bus Sekolah Gratis

Dukung Mobilitas Pelajar, Sidoarjo Rampungkan Pengadaan 5 Bus Sekolah Gratis

Senin, 19 Okt 2026 14:24 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung mobilitas pelajar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menuntaskan…

Kebut Pembenahan Infrastruktur Lingkungan, Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran

Kebut Pembenahan Infrastruktur Lingkungan, Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti persoalan infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus mengebut pembenahan…