Home / Peristiwa : Terkait Perselingkuhan ASN di Sumenep

Aktivis Meminta Bupati untuk Turunkan Sanksi Sebelum Ada Aksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Agu 2023 16:36 WIB

Aktivis Meminta Bupati untuk Turunkan Sanksi Sebelum Ada Aksi

i

Moh. Ali, Aktivis dan Pegiat Sosial tinggal di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintahan Kab. Sumenep, terus disoal, terkait kasus perselingkuhan ASN yang belum diberikan sanksi oleh Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo SH, MH kepada pelaku dan korban.

Sekalipun desakan para aktivis dan tokoh masyarakat, belum disambut baik oleh Bupati Sumenep, padahal persoalan yang menyita perhatian publik ini menjadi ancaman bagi Bupati untuk segera mengambil langkah bijak. Kata Moh. Ali, pegiat Sosial di Kab. Sumenep

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Menurutnya, Molornya sanksi yang diberikan Bupati menimbulkan banyak perhatian publik, padahal desakan sejumlah aktivis di Sumenep terkait persoalan perselingkuhan ASN sudah viral.

"Jadi hal ini sudah menjadi kewenangan Bupati dalam memberikan sanksi tegas, sebab semua  berkas pelaporan dari Irban III sudah selesai diproses, dan telah sampai di meja kerja Bupati"

Ali meminta, agar Bupati melakukan transparansi publik setelah memberikan sanksi terhadap pelaku atau korban perselingkuhan, karena publik menunggu keputusan tersebut.

Sebab, mutasi yang dilakukan kemarin menjadi sejumlah tanya, dan dugaan para aktivis terjadinya  sistem error di dua Instansi yakni BKPSDM dan Inspektorat, atau bisa jadi ada semacam penggelapan sebuah permasalahan besar di dua kubu pemerintahan Bupati Sumenep. Jelasnya

"Saya hanya ingin segera Bupati turunkan sanksi, sebab kasus ini sudah lama belum saja kelar- ditambah dengan kasus serupa, penanganannya juga belum kelar-kelar, ada apa".

Baca Juga: Tahun Ini, Bupati Sumenep, Siapkan 7 Bus Mudik Gratis Rute Jakarta-Sumenep

Sebuah proses hukum yang lambat di Kab. Sumenep, menjadi soal terhadap lambannya kerja Bupati Sumenep dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah dipersangkakan oleh publik.

"Perselingkuhan adalah aib yang tak bisa ditutupi, cepat atau lambat pasti terbongkar, apalagi sampai berbuah kenangan, seperti melahirkan secara diam-diam"

Mungkin kata Ali, lambannya penanganan kasus perselingkuhan ASN tidak segera diproses karena banyaknya pertimbangan dalam syariat hukum, berkaitan dengan moral dan nasib anak bangsa kedepan. Tudingnya

"Padahal dalam Islam pezina itu sudah harus dirajam, dipermalukan didepan banyak orang, tujuannya agar mereka merasa malu dan efek jera supaya tidak mengerjakan sesuatu yang dilaknat oleh Allah"

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

Makanya pemerintah Sumenep, lewat aktivis dan insan Press diingatkan perihal dosa besar terhadap pelaku perzinahan yang sudah terang-terangan melanggar perintah Allah, sekarang tinggal dipilih, membiarkan pelaku tanpa sanksi hukum atau dijeratnya hanya karena tuntutan.

"Sikap tegas penegak hukum di Sumenep disoal para aktivis saat ini, sebab perselingkuhan di lingkungan ASN ini viral di medsos dan di tempat-tempat cangkruan, belum ada penegakan hukum dan sanksi yang diberikan"

Kata Ali, sangat memalukan sekali, perihal perselingkuhan ASN di sumenep, setiap hari menjadi konsumsi publik, dan cibiran para tokoh masyarakat, kita tunggu saja, akan ada unras besar-besaran jika Bupati Sumenep belum turunkan sanksi terhadap kedua pelaku. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU