Terkait Perselingkuhan ASN di Sumenep

Aktivis Meminta Bupati untuk Turunkan Sanksi Sebelum Ada Aksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moh. Ali, Aktivis dan Pegiat Sosial tinggal di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Moh. Ali, Aktivis dan Pegiat Sosial tinggal di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintahan Kab. Sumenep, terus disoal, terkait kasus perselingkuhan ASN yang belum diberikan sanksi oleh Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo SH, MH kepada pelaku dan korban.

Sekalipun desakan para aktivis dan tokoh masyarakat, belum disambut baik oleh Bupati Sumenep, padahal persoalan yang menyita perhatian publik ini menjadi ancaman bagi Bupati untuk segera mengambil langkah bijak. Kata Moh. Ali, pegiat Sosial di Kab. Sumenep

Menurutnya, Molornya sanksi yang diberikan Bupati menimbulkan banyak perhatian publik, padahal desakan sejumlah aktivis di Sumenep terkait persoalan perselingkuhan ASN sudah viral.

"Jadi hal ini sudah menjadi kewenangan Bupati dalam memberikan sanksi tegas, sebab semua  berkas pelaporan dari Irban III sudah selesai diproses, dan telah sampai di meja kerja Bupati"

Ali meminta, agar Bupati melakukan transparansi publik setelah memberikan sanksi terhadap pelaku atau korban perselingkuhan, karena publik menunggu keputusan tersebut.

Sebab, mutasi yang dilakukan kemarin menjadi sejumlah tanya, dan dugaan para aktivis terjadinya  sistem error di dua Instansi yakni BKPSDM dan Inspektorat, atau bisa jadi ada semacam penggelapan sebuah permasalahan besar di dua kubu pemerintahan Bupati Sumenep. Jelasnya

"Saya hanya ingin segera Bupati turunkan sanksi, sebab kasus ini sudah lama belum saja kelar- ditambah dengan kasus serupa, penanganannya juga belum kelar-kelar, ada apa".

Sebuah proses hukum yang lambat di Kab. Sumenep, menjadi soal terhadap lambannya kerja Bupati Sumenep dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah dipersangkakan oleh publik.

"Perselingkuhan adalah aib yang tak bisa ditutupi, cepat atau lambat pasti terbongkar, apalagi sampai berbuah kenangan, seperti melahirkan secara diam-diam"

Mungkin kata Ali, lambannya penanganan kasus perselingkuhan ASN tidak segera diproses karena banyaknya pertimbangan dalam syariat hukum, berkaitan dengan moral dan nasib anak bangsa kedepan. Tudingnya

"Padahal dalam Islam pezina itu sudah harus dirajam, dipermalukan didepan banyak orang, tujuannya agar mereka merasa malu dan efek jera supaya tidak mengerjakan sesuatu yang dilaknat oleh Allah"

Makanya pemerintah Sumenep, lewat aktivis dan insan Press diingatkan perihal dosa besar terhadap pelaku perzinahan yang sudah terang-terangan melanggar perintah Allah, sekarang tinggal dipilih, membiarkan pelaku tanpa sanksi hukum atau dijeratnya hanya karena tuntutan.

"Sikap tegas penegak hukum di Sumenep disoal para aktivis saat ini, sebab perselingkuhan di lingkungan ASN ini viral di medsos dan di tempat-tempat cangkruan, belum ada penegakan hukum dan sanksi yang diberikan"

Kata Ali, sangat memalukan sekali, perihal perselingkuhan ASN di sumenep, setiap hari menjadi konsumsi publik, dan cibiran para tokoh masyarakat, kita tunggu saja, akan ada unras besar-besaran jika Bupati Sumenep belum turunkan sanksi terhadap kedua pelaku. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…