Bukti tak Kuat, Hakim Agung Gazalba Saleh Dibebaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Agu 2023 16:39 WIB

Bukti tak Kuat, Hakim Agung Gazalba Saleh Dibebaskan

i

Hakim Agung Gazalba Saleh

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Hakim Agung Gazalba Saleh, divonis bebas di kasus dugaan suap MA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Majelis menilai KPK tak punya cukup bukti yang menyatakan Gazalba bersalah.

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Asisten Hakim Agung Terima Suap SGD 202 ribu, Dihukum 6 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman, mengatakan pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti memidana Gazalba Saleh. Bagi JPU beda. Arif Rahman yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa Gazalba Saleh.

"Berhubung majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Baca Juga: Hakim Agung SD Terlibat Suap, Tak Mau Dihukum 8 Tahun

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
Sidang pembacaan putusan berakhir pukul 14.20 WIB.

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia, Gazalba merupakan hakim agung yang lahir pada 15 April 1968 di Manado. Ia merupakan hakim agung yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 7 November 2017.

Baca Juga: Usai Tahan Pengacara, KPK Incar Hakim Agung

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara terkait dugaan suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (bd1/erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU