Jadi Buron, 2 Bos Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Akhirnya Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua penampakan bos Sipoa yang sempat kabur dan menjadi buron usai hakim MA memperkuat hukumannya, saat ditangkap tim Tabur Kejati Jatim di Waru, Sidoarjo, pada Selasa (1/8/2023) siang. SP/Budi Mulyono
Dua penampakan bos Sipoa yang sempat kabur dan menjadi buron usai hakim MA memperkuat hukumannya, saat ditangkap tim Tabur Kejati Jatim di Waru, Sidoarjo, pada Selasa (1/8/2023) siang. SP/Budi Mulyono

i

Usai Hakim MA Kembali Perberat Hukuman Jadi 3,5 Tahun Penjara

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua terpidana kasus penipuan dan penggelapan Sipoa Grup, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang sempat menjadi buron, akhirnya bisa dibekuk di daerah Waru, Sidoarjo, Selasa (1/8/2023). Baik Budi dan Klemens, saat dibekuk oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tanpa perlawanan.

Seperti diketahui, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, dalam kasus penipuan ratusan kastemer Sipoa Grup, di tingkat pertama dihukum 3 tahun 6 bulan. Putusan kasus Budi dan Klemens ini dengan nomor perkara 1983/Pid.B/2018/PN SBY pada tanggal 28 Februari 2019.

Namun, di tingkat banding, hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya, justru menyunat hukuman Budi dan Klemens menjadi 1 tahun. Dalam perkara banding dengan nomor 297/PID/2019/PT SBY tanggal 27 Juni 2019 itu, hakim banding, dalam amarnya memutuskan, sebagai berikut: "Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Februari 2019 Nomor 1983/Pid.B/2018/PN SBY yang dimintakan banding tersebut...dst, dengan Menyatakan Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Ir Klemens Sukarno Candra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun. Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"

Praktis, dari putusan Banding PT Surabaya itu, baik Budi dan Klemens yang sudah menjalani kurungan sejak di Polda Jatim, lebih dari satu tahun, akhirnya bisa bebas.

Hanya saja, upaya jaksa penuntut umum yang tidak terima dengan menyunat putusan tersebut, melakukan Kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim agung di MA, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dan membatalkan putusan banding, dengan menghukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Dari putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, pada 15 April 2020, posisi Budi dan Klemens sudah berada di luar tahanan. Dan saat hendak dieksekusi, baik Budi dan Klemens ada upaya untuk kabur dalam mempertanggungjawabkan proses hukum yang sudah inkracht itu.

Hingga Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Juni 2023.   

"Tim terus bekerja mencari keberadaan dua buronan ini. Dan 2 hari terakhir melakukan pelacakan, akhirnya kedua DPO kami tangkap tanpa perlawanan di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tadi siang (Selasa kemarin, red) sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/8/2023) sore.

Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya awalnya mendeteksi keberadaan kedua buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Putu mengisahkan setelah dua hari melakukan pelacakan akhirnya kedua DPO terpidana itu berhasil diringkus.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkaranya dilaporkan oleh Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Pelapor menyebut janji Sipoa Group selaku pengembang yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dengan total uang yang masuk ke pengembang mencapai Rp12 miliar, sesuai bukti kwitansi pembelian.

"Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra telah kami masukkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman," ujar Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana. bd/rmc

Berita Terbaru

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…