Jadi Buron, 2 Bos Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Akhirnya Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua penampakan bos Sipoa yang sempat kabur dan menjadi buron usai hakim MA memperkuat hukumannya, saat ditangkap tim Tabur Kejati Jatim di Waru, Sidoarjo, pada Selasa (1/8/2023) siang. SP/Budi Mulyono
Dua penampakan bos Sipoa yang sempat kabur dan menjadi buron usai hakim MA memperkuat hukumannya, saat ditangkap tim Tabur Kejati Jatim di Waru, Sidoarjo, pada Selasa (1/8/2023) siang. SP/Budi Mulyono

i

Usai Hakim MA Kembali Perberat Hukuman Jadi 3,5 Tahun Penjara

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua terpidana kasus penipuan dan penggelapan Sipoa Grup, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang sempat menjadi buron, akhirnya bisa dibekuk di daerah Waru, Sidoarjo, Selasa (1/8/2023). Baik Budi dan Klemens, saat dibekuk oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tanpa perlawanan.

Seperti diketahui, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, dalam kasus penipuan ratusan kastemer Sipoa Grup, di tingkat pertama dihukum 3 tahun 6 bulan. Putusan kasus Budi dan Klemens ini dengan nomor perkara 1983/Pid.B/2018/PN SBY pada tanggal 28 Februari 2019.

Namun, di tingkat banding, hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya, justru menyunat hukuman Budi dan Klemens menjadi 1 tahun. Dalam perkara banding dengan nomor 297/PID/2019/PT SBY tanggal 27 Juni 2019 itu, hakim banding, dalam amarnya memutuskan, sebagai berikut: "Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Februari 2019 Nomor 1983/Pid.B/2018/PN SBY yang dimintakan banding tersebut...dst, dengan Menyatakan Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Ir Klemens Sukarno Candra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun. Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"

Praktis, dari putusan Banding PT Surabaya itu, baik Budi dan Klemens yang sudah menjalani kurungan sejak di Polda Jatim, lebih dari satu tahun, akhirnya bisa bebas.

Hanya saja, upaya jaksa penuntut umum yang tidak terima dengan menyunat putusan tersebut, melakukan Kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim agung di MA, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dan membatalkan putusan banding, dengan menghukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Dari putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, pada 15 April 2020, posisi Budi dan Klemens sudah berada di luar tahanan. Dan saat hendak dieksekusi, baik Budi dan Klemens ada upaya untuk kabur dalam mempertanggungjawabkan proses hukum yang sudah inkracht itu.

Hingga Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Juni 2023.   

"Tim terus bekerja mencari keberadaan dua buronan ini. Dan 2 hari terakhir melakukan pelacakan, akhirnya kedua DPO kami tangkap tanpa perlawanan di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tadi siang (Selasa kemarin, red) sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/8/2023) sore.

Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya awalnya mendeteksi keberadaan kedua buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Putu mengisahkan setelah dua hari melakukan pelacakan akhirnya kedua DPO terpidana itu berhasil diringkus.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkaranya dilaporkan oleh Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Pelapor menyebut janji Sipoa Group selaku pengembang yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dengan total uang yang masuk ke pengembang mencapai Rp12 miliar, sesuai bukti kwitansi pembelian.

"Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra telah kami masukkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman," ujar Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana. bd/rmc

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…