SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar kompak sepakat rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Untuk hapus buku, hapus tagih kita terus koordinasi dengan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) karena ini mandat turunan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), terutama untuk bank-bank Himbara," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Resiko Pejabat Bea Cukai Berkongsi
Menurutnya, skema penghapusan kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah berbeda dengan swasta. Pasalnya, proses di bank swasta bisa lebih mudah, cukup menyesuaikan dengan manajemen dan pemilik saham.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan penghapusan kredit macet UMKM di Bank Himbara terkendala persepsi mana yang merugikan negara. Oleh karena itu, dirinya dan stakeholder terkait sedang menyiapkan definisi yang tepat, termasuk agar terhindar dari moral hazard alias penyimpangan moral.
Baca Juga: Menkeu Arahkan Pejabat Ditjen Bea Cukai Lewat Istagram
Senada, Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan penghapusan kredit bermasalah sebenarnya hal lumrah di bank-bank swasta. Namun, belum ada definisi jelas untuk kategori bank pelat merah.
Menurutnya, penghapusan tagih atau buku di bank-bank swasta sudah sesuai dengan peraturan OJK. Ini dilakukan dengan pandangan bank-bank tersebut, termasuk dari kualitas kredit hingga kecukupan di masing-masing bank.
Baca Juga: Calon Menkeu Pengganti Sri Mulyani, Profesional, Antikorupsi dan Berani
Sedangkan penghapusan tagihan bank-bank BUMN, ini sedang dirumuskan lebih detail dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," kata Mahendra. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham