Mobil Sudah Digadai, tapi 'Diambil' Lagi untuk Antar Istri Lahiran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Agu 2023 20:54 WIB

Mobil Sudah Digadai, tapi 'Diambil' Lagi untuk Antar Istri Lahiran

i

Penampakan Ukik, yang nekat mengambil mobilnya yang sudah digadaikan. Alhasil, Kamis (3/8/2023) Ukik dipertontonkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Baru kali ini, seseorang menjual kendaraan bermotornya, sudah menerima uang, tetapi kendaraan diambil lagi tanpa sepengetahuan pemilik barunya.

Peristiwa pidana unik ini dibongkar oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelakunya, Ukik, (31), yang tak lain pemilik asli kendaraan bermotor atau mobil.

Baca Juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank

Ukik, warga Jombang yang berdomisili di Surabaya diringkus polisi usai mencuri mobil miliknya sendiri yang telah digadaikan sebesar Rp 30 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa sebelumnya Ukik telah menggadaikan mobil Agya N 1012 BA miliknya kepada seorang teman dengan nilai Rp30 juta.

Saat itu, Ukik butuh tambahan modal untuk usahanya. Saat menggadaikan, Ukik hanya menyerahkan mobil dan STNK. Sedangkan, BPKB mobil masih disimpan.

“Mobil Agya itu dipasangi GPS, sehingga pelaku bisa mendeteksi mobilnya dimana,” ujar Mirzal dihadapan awak media, Kamis (03/08/2023).

Sehari-hari, mobil gadaian itu digunakan oleh korban untuk aktifitas sehari-hari.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Pada Minggu (16/07/2023), korban beserta keluarga pergi ke Royal Plaza untuk berbelanja. Mengetahui mobilnya ada di parkiran mall, Ukik lantas berangkat. Berbekal kunci cadangan, ia menemukan mobilnya.

“Sempat ditolak keluar karena ga ada karcis parkirnya. Ukik beralasan hilang dan menggunakan kunci cadangan sebagai bukti untuk keluar parkiran,” imbuh Mirzal.

Setelah berhasil menguasai mobil Agya yang sudah digadaikan, Ukik kembali ke rumah dan menyimpan mobilnya. Sedangkan korban, yang mengetahui mobilnya hilang langsung melaporkan Ukik ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Dengan rekaman CCTV, pria asal Jombang itu pun langsung ditangkap. “Pengakuannya melakukan aksi baru satu kali,” tutur Mirzal.

Sementara itu, di hadapan awak media, Ukik menyesali perbuatannya. Ia mengaku nekat mengambil mobil yang sudah digadaikan karena untuk persiapan istrinya melahirkan. “Saya simpan sebagai persiapan istri saya mau melahirkan,” kata Ukik.

Selain tidak bisa mendampingi istrinya lahiran, Ukik dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU