Partai Demokrat Kecipratan Rp 1,5 Miliar dari Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap duit suap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak juga mengalir ke DPP Partai Demokrat. Ricky,  disebut memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke Reyhan Khalifa yang merupakan Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat. Juga ke elite Demokrat Hinca IP Pandjaitan, uang sejumlah Rp 50 juta. Uang ini ditransfer ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan.

"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,"  demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).

 

Uang Duka Ibunya Meninggal

Hinca Pandjaitan tidak menampik mendapat uang dari mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebesar Rp 50 juta. Namun Hinca menyatakan itu adalah uang duka atas meninggalnya ibu Hinca pada 2020.

"(Tanggal) 14 Februari 2020 ibu saya meninggal dunia. Lalu Ketua DPC se-Indonesia datang melayat," kata Hinca kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Salah satu yang melayat adalah Ricky, yang juga Ketua DPC Demokrat Mamberamo Tengah. Tiga hari kemudian, Ricky mengabari telah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Hinca. Belakangan, Ricky ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Hinca akhirnya ikut diperiksa.

"Saya datang dan saya terangkan, saya coba luruskan bila itu uang duka atas meninggalnya ibu saya. Kalau dianggap gratifikasi, saya kembalikan. Saya kembalikan dan langsung diterima KPK. Selesai," ucap Hinca.

Hinca menyatakan uang itu tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi Ricky.

 

Terima Suap Rp 75 M

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky didakwa menyamarkan uang suap yang ia terima.

Ricky juga mentransfer uang Rp 380 juta ke presenter Brigita Purnawati Manohara yang terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Jaksa mendakwa Ricky menyamarkan uang suap dengan berbagai macam cara, termasuk mentransfer ke Brigita Manohara.

Siapa Brigita Manohara? Ia wanita kelahiran Jakarta, 2 November 1985.  Pernah jadi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim dan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Juga  Producer and News Anchor, tvOne.

Presenter TV, Brigita Manohara, ini membantah memiliki hubungan khusus dengan Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Brigita menegaskan hal itu, karena menurutnya banyak spekulasi yang menyudutkan dirinya akan pemberian dugaan aliran suap terkait beberapa proyek besar di Kabupaten Mamberamo Tengah.

"Ini yang juga harus saya tekankan kepada teman-teman, setiap orang punya hak untuk mengklaim kenal, mengklaim merupakan pacar saya. Tetapi, di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sebelum sidang pembacaan surat dakwaan.

Brigita menerangkan, terkait hubungan awal dirinya dengan tersangka bermula pada saat Ricky Ham Pagawak memberikan uang dan hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada dirinya yang saat itu berprofesi Jurnalis dan Konsultan komunikasi.

Selain jadi presenter TV, Brigita Purnawati Manohara pernah juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay.

 

Terima Gratifikasi Rp 136 miliar

Selain itu, Ricky Ham didakwa menerima gratifikasi. Jumlah gratifikasinya senilai Rp 136 miliar

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Ricky menerima uang itu karena perusahaan milik Simon, Jusieandra, dan Marten mengerjakan proyek di Membramo Tengah. Untuk diketahui, tiga orang ini sudah lebih dulu diadili dalam perkara tersebut. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…