Partai Demokrat Kecipratan Rp 1,5 Miliar dari Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap duit suap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak juga mengalir ke DPP Partai Demokrat. Ricky,  disebut memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke Reyhan Khalifa yang merupakan Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat. Juga ke elite Demokrat Hinca IP Pandjaitan, uang sejumlah Rp 50 juta. Uang ini ditransfer ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan.

"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,"  demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).

 

Uang Duka Ibunya Meninggal

Hinca Pandjaitan tidak menampik mendapat uang dari mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebesar Rp 50 juta. Namun Hinca menyatakan itu adalah uang duka atas meninggalnya ibu Hinca pada 2020.

"(Tanggal) 14 Februari 2020 ibu saya meninggal dunia. Lalu Ketua DPC se-Indonesia datang melayat," kata Hinca kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Salah satu yang melayat adalah Ricky, yang juga Ketua DPC Demokrat Mamberamo Tengah. Tiga hari kemudian, Ricky mengabari telah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Hinca. Belakangan, Ricky ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Hinca akhirnya ikut diperiksa.

"Saya datang dan saya terangkan, saya coba luruskan bila itu uang duka atas meninggalnya ibu saya. Kalau dianggap gratifikasi, saya kembalikan. Saya kembalikan dan langsung diterima KPK. Selesai," ucap Hinca.

Hinca menyatakan uang itu tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi Ricky.

 

Terima Suap Rp 75 M

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky didakwa menyamarkan uang suap yang ia terima.

Ricky juga mentransfer uang Rp 380 juta ke presenter Brigita Purnawati Manohara yang terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Jaksa mendakwa Ricky menyamarkan uang suap dengan berbagai macam cara, termasuk mentransfer ke Brigita Manohara.

Siapa Brigita Manohara? Ia wanita kelahiran Jakarta, 2 November 1985.  Pernah jadi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim dan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Juga  Producer and News Anchor, tvOne.

Presenter TV, Brigita Manohara, ini membantah memiliki hubungan khusus dengan Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Brigita menegaskan hal itu, karena menurutnya banyak spekulasi yang menyudutkan dirinya akan pemberian dugaan aliran suap terkait beberapa proyek besar di Kabupaten Mamberamo Tengah.

"Ini yang juga harus saya tekankan kepada teman-teman, setiap orang punya hak untuk mengklaim kenal, mengklaim merupakan pacar saya. Tetapi, di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sebelum sidang pembacaan surat dakwaan.

Brigita menerangkan, terkait hubungan awal dirinya dengan tersangka bermula pada saat Ricky Ham Pagawak memberikan uang dan hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada dirinya yang saat itu berprofesi Jurnalis dan Konsultan komunikasi.

Selain jadi presenter TV, Brigita Purnawati Manohara pernah juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay.

 

Terima Gratifikasi Rp 136 miliar

Selain itu, Ricky Ham didakwa menerima gratifikasi. Jumlah gratifikasinya senilai Rp 136 miliar

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Ricky menerima uang itu karena perusahaan milik Simon, Jusieandra, dan Marten mengerjakan proyek di Membramo Tengah. Untuk diketahui, tiga orang ini sudah lebih dulu diadili dalam perkara tersebut. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyaksikan jalannya memperingati 30 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli,…

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perusahaan dipastikan akan menghentikan pengembangan Realme UI dan beralih sepenuhnya ke ColorOS, antarmuka yang selama ini d…

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Hijau Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Anthony Nyong m…

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…