Investasi UMKM di Kota Batu Tembus 95 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 15:57 WIB

Investasi UMKM di Kota Batu Tembus 95 Persen

i

Kantor Balai Kota Among Tani Pemkot Batu. Foto: Pemkot Batu.

SURABAYAPAGI.COM, Kota Batu - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu mengungkapkan bahwa persentase investasi UMKM hampir 95 persen berasal dari investasi usaha mikro dan usaha kecil.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala DPMPTSP Kota Batu Muji Dwi Leksono dalam sosialisasi pembinaan dan pemberdayaan UMKM dalam bidang  usaha wisata yang digelar di Lumbung Strawberry, Desa Pandanrejo Kota Batu, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Festival Strawberry di Batu Dongkrak Pariwisata Berbasis Pertanian

Muji menyampaikan bahwa mulai banyak pelaku UMKM yang mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB). Para pelaku usaha dapat mendaftar NIB di MPP (Mall Pelayanan Publik) atau mobil mampir bos yang datang keliling ke desa-desa secara gratis.

"Sekarang ini sudah ada peningkatan dan juga sudah ada kesadaran dari pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya melalui NIB tadi. Sekarang kalau NIB untuk usaha mikro di bawah 1 miliiar. Dengan kriteria usaha kecil 1sampai 5 miliar, 5 sampai 10 miliar kategori usaha kelas menengah dan yang paling banyak 5 miliar kebawah usaha kecil," jelas Muji.

Baca Juga: Apple Investasi Rp 1,6 Triliun, Microsoft Rp 14 Triliun

Ia menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. 

"Kita mengingatkan masalah ijin, karena ijin sekarang berbasis resiko, bukan berbasis ijin seperti dulu kalau resiko rendah beda lagi. Dan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha adalah ijin dasar yang pertama yaitu PKPR, sedangkan untuk kabupaten/kota baru punya RT-RW. Kalau nanti sudah keluar perwali bukan PKPR lagi tetapi KKPR pengganti KRK," ujarnya.

Baca Juga: Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Sebesar Rp 401,5 T

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KRK terdiri dari tiga pengampuh yakni PMPTSP, BPN, PUPR. Sedangkan untuk KKPR terbagi menjadi dua yakni non berusaha dan yang berusaha. Dimana yang berusaha menggunakan OSS dengan sistem online.

"Ijin dasar yang kedua adalah persetujuan lingkungan ini ada tiga yakni SPPL, Amandal alin dan yang ketiga pengelolaan limbah," tutupnya. ba-01/cha

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU