Gubernur Khofifah Serahkan 18 Nama Calon Pj Bupati/Walkot Jatim ke Mendagri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 21:16 WIB

Gubernur Khofifah Serahkan 18 Nama Calon Pj Bupati/Walkot Jatim ke Mendagri

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak kepala daerah dari 18 kabupaten dan kota di Jawa Timur segera mengakhiri jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, pihak DPRD setempat maupun Pemprov Jawa Timur sudah menyiapkan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengusulkan tiga nama untuk masing-masing dari 18 Kabupaten/kota di Jatim.

Baca Juga: UNICEF, Unusa, dan Pemprov Jatim Kompak Perangi Wasting hingga Stunting

Diantaranya adalah, Calon Pj Bupati Bojonegoro ada nama Dr Isa Anshori MT Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Dr Andromeda Qomariah Kadis Koperasi dan UMKM Jatim, Dr Agung Subagyo Kepala Bakorwil Bojonegoro. Kemudian Calon Pj. Walikota Malang ada nama M Hendro Gunawan BA Staf Ahli Bidang Pemasyarakatan dan SDM Jatim,  Iwan S Hut Kadisperindag Jatim, dan Dr Didik Chusnul Yakin Kepala Biro Pemerintahan Jatim.

Komisi A DPRD Jawa Timur Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio menanggapi nama-nama kandidat calon Pj Bupati Walikota yang diusulkan Gubernur Jawa Timur. Ia mengatakan pihaknya berharap dalam penentuan PJ kepala daerah tersebut harus sesuai kriteria profesional dan proporsional serta punya Track record bagus. Terutama dalam menjaga suasana kondusif di daerah jangan sampai ada gejolak di masyarakat menghadapi tahun politik 2024.

“Calon Pj Bupati harus lihai dalam penyusunan anggaran, lihai menjalin komunikasi jaga sinergitas dengan Forkopimda setempat termasuk dengan pihak DPRD setempat,” jelas mantan Gubernur Akmil ini saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Politisi Partai Golkar ini menjabarkan Pj saat menjabat nanti tidak membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat atau program sebelumnya. Kemudian bisa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang.  "Jangan memihak atau memberikan dukungan yang menguntungkan dalam Pemilu 2024. Netralitas harus tetap terjaga betul,” tandas mantan Pangdam I Bukit Barisan ini.

 

Berakhir 24 September

Sebanyak 18 bupati/wali kota di Jawa Timur akan berakhir masa jabatannya dalam beberapa bulan ke depan dimulai tanggal 24 September 2023. Selanjutnya, 18 kabupaten/kota itu akan dipimpin Penjabat (Pj) hingga ada bupat/wali kota definitif hasil Pilkada 2024.

Baca Juga: Pemprov Jatim Melalui Dishut Jatim Siap Dukung FOLU Net Sink 2030

Kabupaten/kota itu antara lain, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Sampang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Probolinggo.

Kemungkinan besar, para Pj yang menjabat mulai tahun 2023 ini akan bertugas hingga tahun 2025.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya, Fredy Purnomo, mendorong pengajuan Pj Bupati/Wali Kota tidak menabrak aturan. Pasalnya, ia mendengar usulan Pj itu tidak melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Kemendagri.

 

Tak Tabrak Aturan

Baca Juga: Perkuat Ekspansi Bisnis, Bank Jatim Tanda Tangani MoU dengan Pengelola JIIPE

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Dimana diatur kewenangan Pj Bupati walikota ada di tangan Gubernur. Sedangkan Pj Gubernur ada dalam kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Ia mencontohkan, sebelum ini DPRD Bojonegoro juga mengusulkan langsung nama-nama Calon Pj Bupati Bojonegoro ke Kemendagri. Menurut Fredy, usulan tersebut jelas melanggar. Karena usulan tiga nama Pj kepala daerah mekanisme undang-undang dan Peraturan Pemerintah harusnya melalui gubernur. Dimana masa akhir jabatan Bupati Bojonegoro tanggal 24 September 2024. “Usulan tiga nama harus melalui Gubernur,” tegas Freddy Poernomo.

Politisi yang juga doktor ilmu hukum pemerintahan ini, berharap ada komunikasi yang baik  antara Kabupaten Bojonegoro dengan Pemprov Jatim. Masa akhir jabatan kepala daerah tanggal 24 September 24 terdapat 12 kabupaten/kota se Jawa Timur. Disampaikan Freddy Purnomo sebagai politisi Partai Golkar DPD Jawa Timur, sekaligus anggota  DPRD Provinsi Jatim dapil Bojonegoro dan Tuban menyatakan bahwa dalam menentukan Pj Bupati Bojonegoro nantinya harus berpedoman pada regulasi yang ada. “Usulan langsung ke Kemendagri, salah alamat,” sebut Freddy.

Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2008 yang menjadi Pj Bupati harus seorang ASN yang pernah menjabat struktural ekselon II a dengan kepangkatan minimal golongan IV/B. rko/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU