PB SEMMI Polisikan Oklin Fia, Usai Viral Konten Kontroversial 'Makan Es Krim'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selebgram Oklin Fia. SP/ JKT
Selebgram Oklin Fia. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Oklin Fia yang sempat viral dengan konten ‘Makan Es Krim’ yang diunggahnya beberapa minggu lalu. Oklin Fia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Jakarta Pusat pada Senin (14/08/2023).

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia menilai apa yang dilakukan Oklin Fia melalui konten videonya di luar batas norma. Ia berharap, Oklin diproses hukum hingga tuntas. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

"Kami PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, ketua bidang hukum dan HAM melaporkan artis atau selebgram Oklin Fia Putri terkait konten di media sosial," ujar Gurun Arisastra, Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia.

"Yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, seakan-akan es krim ini kelamin pria dan dengan gimmick sensual," Gurun menambahkan, Selasa (15/08/2023).

Gurun mengungkapkan pihaknya melaporkan hal tersebut lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.

Menyertai laporannya, Gurun membawa bukti berupa dokumen elektronik dan postingan di beberapa akun media sosial, terkait konten Oklin. Apalagi, konten Oklin sudah menyebar luas di jagat maya.

"Postingannya di beberapa akun media sosial udah menyebar luar biasa, ini udah mengganggu betul, merusak mental dan cita cita Pak Jokowi, revolusi mental,"

Menyertai laporannya, Gurun membawa bukti berupa dokumen elektronik dan postingan di beberapa akun media sosial, terkait konten Oklin. Apalagi, konten Oklin sudah menyebar luas di jagat maya.

"Postingannya di beberapa akun media sosial udah menyebar luar biasa, ini udah mengganggu betul, merusak mental dan cita cita Pak Jokowi, revolusi mental," jelasnya.

Diketahui, dalam pelaporan itu juga terlihat, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara, hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). jk-3/dsy

Berita Terbaru

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Indonesia bernama Sali Irsalina (36) melapor ke kepolisian soal dugaan penganiayaan pacar di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta…

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan dari 38 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi di …

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ternyata, kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta, berbuah. Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat k…

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com,Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa sektor usaha pertambangan dan penggalian pada kuartal kedua 2026 mengalami kontraksi …

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik empat pejabat pimpinan tinggi baru di lingkungan K…

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kini, dokter Beni Christian Sihombing, tranding topik. Melalui akun Threads @bennychrstn, dokter yang ertugas di Rumah Sakit Umum Daerah…