PB SEMMI Polisikan Oklin Fia, Usai Viral Konten Kontroversial 'Makan Es Krim'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selebgram Oklin Fia. SP/ JKT
Selebgram Oklin Fia. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Oklin Fia yang sempat viral dengan konten ‘Makan Es Krim’ yang diunggahnya beberapa minggu lalu. Oklin Fia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Jakarta Pusat pada Senin (14/08/2023).

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia menilai apa yang dilakukan Oklin Fia melalui konten videonya di luar batas norma. Ia berharap, Oklin diproses hukum hingga tuntas. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

"Kami PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, ketua bidang hukum dan HAM melaporkan artis atau selebgram Oklin Fia Putri terkait konten di media sosial," ujar Gurun Arisastra, Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia.

"Yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, seakan-akan es krim ini kelamin pria dan dengan gimmick sensual," Gurun menambahkan, Selasa (15/08/2023).

Gurun mengungkapkan pihaknya melaporkan hal tersebut lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.

Menyertai laporannya, Gurun membawa bukti berupa dokumen elektronik dan postingan di beberapa akun media sosial, terkait konten Oklin. Apalagi, konten Oklin sudah menyebar luas di jagat maya.

"Postingannya di beberapa akun media sosial udah menyebar luar biasa, ini udah mengganggu betul, merusak mental dan cita cita Pak Jokowi, revolusi mental,"

Menyertai laporannya, Gurun membawa bukti berupa dokumen elektronik dan postingan di beberapa akun media sosial, terkait konten Oklin. Apalagi, konten Oklin sudah menyebar luas di jagat maya.

"Postingannya di beberapa akun media sosial udah menyebar luar biasa, ini udah mengganggu betul, merusak mental dan cita cita Pak Jokowi, revolusi mental," jelasnya.

Diketahui, dalam pelaporan itu juga terlihat, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara, hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). jk-3/dsy

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…