PB SEMMI Polisikan Oklin Fia, Usai Viral Konten Kontroversial 'Makan Es Krim'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Agu 2023 13:30 WIB

PB SEMMI Polisikan Oklin Fia, Usai Viral Konten Kontroversial 'Makan Es Krim'

i

Selebgram Oklin Fia. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Oklin Fia yang sempat viral dengan konten ‘Makan Es Krim’ yang diunggahnya beberapa minggu lalu. Oklin Fia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Jakarta Pusat pada Senin (14/08/2023).

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia menilai apa yang dilakukan Oklin Fia melalui konten videonya di luar batas norma. Ia berharap, Oklin diproses hukum hingga tuntas. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Heboh Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI, Kiai Cholil Nafis Angkat Bicara

"Kami PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, ketua bidang hukum dan HAM melaporkan artis atau selebgram Oklin Fia Putri terkait konten di media sosial," ujar Gurun Arisastra, Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia.

"Yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, seakan-akan es krim ini kelamin pria dan dengan gimmick sensual," Gurun menambahkan, Selasa (15/08/2023).

Gurun mengungkapkan pihaknya melaporkan hal tersebut lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.

Baca Juga: Konten Oklin Fia Masuk Kategori Pornografi, MUI Siap Jadi Saksi Ahli Sesuai Fatwa

Menyertai laporannya, Gurun membawa bukti berupa dokumen elektronik dan postingan di beberapa akun media sosial, terkait konten Oklin. Apalagi, konten Oklin sudah menyebar luas di jagat maya.

"Postingannya di beberapa akun media sosial udah menyebar luar biasa, ini udah mengganggu betul, merusak mental dan cita cita Pak Jokowi, revolusi mental,"

Menyertai laporannya, Gurun membawa bukti berupa dokumen elektronik dan postingan di beberapa akun media sosial, terkait konten Oklin. Apalagi, konten Oklin sudah menyebar luas di jagat maya.

Baca Juga: Berhijab Jilat Es Cream, Dalam Marketing, Wanita Murahan

"Postingannya di beberapa akun media sosial udah menyebar luar biasa, ini udah mengganggu betul, merusak mental dan cita cita Pak Jokowi, revolusi mental," jelasnya.

Diketahui, dalam pelaporan itu juga terlihat, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara, hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). jk-3/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU