Dewan Sepakati Bersama 3 Raperda KUA PPAS 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati saat menandatangani kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 3 raperda.
Bupati saat menandatangani kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 3 raperda.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS P-APBD tahun 2023.

Pelaksanaan penandatanganan tersebut, digelar pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (12/8) siang. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.

Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sebelum melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan bersama tersebut, Bupati Ikfina juga berkesempatan mendengar penyampaian gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda, penyampaian laporan panitia khusus X, panitia khusus IV, dan panitia khusus I terhadap tiga Raperda. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Ikfina dengan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Diketahui tiga Raperda yang akan disepakati ialah pertama, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam sambutannya, terkait penetapan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2023, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa pelaksanaan kesepakatan ini, sebagai bentuk pelaksanaan amanat ketentuan pasal 90 Ayat) dan pasal 169 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Penetapan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 juga sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD yang diharapkan mampu untuk mewujudkan prioritas pembangunan serta dapat menjadi solusi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Mojokerto dapat kita wujudkan secara bertahap dan berkelanjutan," ujarnya.

Selain itu, terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati Ikfina mengungkapkan, secara normatif bahwa Raperda tersebut disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

Bupati Ikfina juga mengatakan, peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan kepada masyarakat baik pajak daerah maupun retribusi daerah.

"Selain itu, peraturan daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan," ujarnya.

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan pasar 187 B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang pada tanggal 5 Januari 2022. Sehingga Bupati Ikfina mengatakan, daya laku peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Mojokerto akan berakhir tanggal 5 Januari 2024.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Timur dapat disegerakan, karena sebagai landasan hukum dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ungkapnya. dwi

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…