Dewan Sepakati Bersama 3 Raperda KUA PPAS 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Agu 2023 17:00 WIB

Dewan Sepakati Bersama 3 Raperda KUA PPAS 2023

i

Bupati saat menandatangani kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 3 raperda.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS P-APBD tahun 2023.

Pelaksanaan penandatanganan tersebut, digelar pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (12/8) siang. 

Baca Juga: Bupati Ikfina Resmikan Lima Proyek Strategis

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.

Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sebelum melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan bersama tersebut, Bupati Ikfina juga berkesempatan mendengar penyampaian gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda, penyampaian laporan panitia khusus X, panitia khusus IV, dan panitia khusus I terhadap tiga Raperda. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Ikfina dengan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Diketahui tiga Raperda yang akan disepakati ialah pertama, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam sambutannya, terkait penetapan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2023, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa pelaksanaan kesepakatan ini, sebagai bentuk pelaksanaan amanat ketentuan pasal 90 Ayat) dan pasal 169 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Bupati Gelar Sema'an Alquran Jelang Hari Jadi Kabupaten Mojokerto

"Penetapan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 juga sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD yang diharapkan mampu untuk mewujudkan prioritas pembangunan serta dapat menjadi solusi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Mojokerto dapat kita wujudkan secara bertahap dan berkelanjutan," ujarnya.

Selain itu, terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati Ikfina mengungkapkan, secara normatif bahwa Raperda tersebut disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

Bupati Ikfina juga mengatakan, peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan kepada masyarakat baik pajak daerah maupun retribusi daerah.

Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD, Pemkab Mojokerto Gelar Fogging Serentak

"Selain itu, peraturan daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan," ujarnya.

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan pasar 187 B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang pada tanggal 5 Januari 2022. Sehingga Bupati Ikfina mengatakan, daya laku peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Mojokerto akan berakhir tanggal 5 Januari 2024.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Timur dapat disegerakan, karena sebagai landasan hukum dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ungkapnya. dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU