Nyono Handoko-Willy Walla Mati, Kasus Gedung Wismilak Masih Remeng-remeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Agu 2023 21:17 WIB

Nyono Handoko-Willy Walla Mati, Kasus Gedung Wismilak Masih Remeng-remeng

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bersama jajaran Polda Jatim, saat berada di Gedung Wismilak Surabaya, Senin (21/8/2023) sekaligus menegaskan akan mengambil alih dan menguasai Gedung Wismilak Surabaya. SP/Ariandi

Kapolda Jatim Instruksikan untuk Segera Kuasai Gedung Wismilak, Sebab Gedung dan Lahannya Aset Polri 

 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sampai Senin (21/8/2023) penyidik Reskrimsus Polda Jatim, masih belum mau membuka siapa mafia tanah yang menjual aset Polri di Jl. Raya Darmo No 36-38 Surabaya. Tanah ini dulu dipakai Makopolresta Surabaya Selatan.

Hasil himpunan Surabaya Pagi sampai Senin (21/8/2023) sore, dua terduga pelaku utama jual beli eks Makopolresta Surabaya Selatan, ternyata sudah meninggal dunia. Baik Nyono Handoko maupun Willy Walla.  

Nyono Handoko, oleh dunia kangkau (persilatan) di Surabaya, punya SPBU Bensin di Jalan Marmoyo Surabaya. Jejak digital mencari sosok Nyono Handoko, sampai Senin malam belum bisa diketahui oleh tim investigasi Surabaya Pagi. Tapi jejak digital, PT Hakim Sentosa yang dipakai transaksi Nyono Handoko dalam PPJB dengan Wismilak, beralamatkan Jl AIS Nasution 9-11 Bl C/2,Kasin,Klojen, Malang. Korporasi yang terkait PT Hakim Sentosa yakni PT. Jawara Corporation yang beralamat di Ruko Pesanggrahan Pratama Blok B-6 Jl. Panglima Sudirman - Karangploso, Malang.

Menurut Sumber Surabaya Pagi di Kanwil BPN Jatim, Polisi tidak tercatat pernah memiliki tanah  di Wismilak yang kini diusut Ditreskrimsus Polda Jatim. Tercatat, Polri hanya menempati.

Dijelaskan, tanah itu dulu Eigendom atas nama Han Poo Hok atau Han Poo Soen. Saat itu diklaim milik keluarga HAN. Sekitar tahun 1990, ada yang ngaku ahli waris datang ke BPN Jatim, namanya J Handana. Saat itu, pimpinan BPN Jatim, yang memimpin adalah Wardoyo, yang kini juga sudah almarhum.

 

Polda akan Ambil Alih

Sedangkan, sejak Gedung Wismilak disita oleh Polda Jatim. Gedung itu masih 'status quo' karena dalam pemeriksaan dan penyelidikan dugaan pemalsuan, penipuan dan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Polda Jatim bakal mengambil alih Gedung Wismilak atau Grha Wismilak Surabaya yang terletak di Jalan Darmo No. 36-38 Surabaya.

Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim menyebut, gedung ini merupakan tempat bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia.

 

Undang Kapolres Se-Jatim

Isyarat pengambilan alih Grha Wismilak ditandai dengan pertemuan sejumlah Kapolres dari berbagai wilayah se Jatim. Dalam pertemuan itu Toni menyatakan kalau Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris Polda Jatim.

“Ini sudah didaftar aset kami dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses beralihnya ini (waktu dibeli PT. Gelora Djaja) kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu,” kata Toni pada Senin (20/8/2023).

Toni menyinggung soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli oleh PT. Gelora Djaja pada tahun 1993 tidak memiliki warkah tanah di lahan yang memiliki luas asli 999,89 meter persegi itu dan bernomor jalan 36-38.

“Dari proses yang harusnya izin Kemenkeu kemudian warkahnya sendiri termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada disini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya objek itu bukan ada di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan,” katanya.

Meski akan segera diambil alih, Polda Jatim masih belum tahu bakal difungsikan sebagai apa gedung tersebut.  “Yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sesuai aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti, yang terpenting bisa kembali dulu,” jelasnya.

Sedangkan waktu ditanya soal penetapan tersangka, Toni menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan proses melengkapi bukti. "Soal penetapan tersangka, belum. Masih penyelidikan," lanjut Toni.

 

Permohonan Perorangan

Sementara itu Jonahar Kepala Kanwil BPN Jatim menyebut ada cacat administrasi dalam penerbitan HBG yang dimiliki PT Wismilak. Sebab gedung yang sebelumnya ditempati kepolisian itu mendapat permohonan oleh perorangan.

“Gedung ini sudah saya sampaikan cacatnya tadi. Sudah kita usulkan ke pusat. Tapi memang ada kendala di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun maka belum bisa dibatalkan (sertifikat),” jelasnya.

 

Anak Willy Walla Diperiksa

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut materi yang ditanyakan ke anak almarhum Willy Walla. Pertanyaan terkait dengan alur jual beli gedung Grha Wismilak. “Jual beli di situ antara saudara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan Willy Walla atau PT Gelora Djaja. Itu ada dua tahapan,” kata Farman.

Menurut Firman, Perjanjian Nyono & Polda Jatim juga disinggung Kasus Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya. Gedung yang kini telah disita oleh Polda Jatim.

Penyidik sudah memeriksa Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla. Anak Willy ini diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo nomor 36-38 Surabaya .

Farman mengungkap, anehnya HGB bisa terbit saat bangunan tersebut masih ditempati sebagai kantor polisi. Saat itu disebutkan, sebagai gantinya, Polri mendapat kompensasi tanah seluas 3.000 meter persegi, bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.

Namun, ia baru menyadari usai melakukan pendalaman, bahwa ketiga kompensasi yang dijanjikan ini tak didapat Polri. Tanah seluas 3.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan.

 

Bukan Tanah Kompensasi

"Ada aset polri yang pada waktu itu masih diduga mengacu pada perjanjian dengan PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi pengganti, tapi faktanya tidak ada. Akhirnya Kapolda memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 

Korban Praktik Mafia Tanah

Kombes Pol Farman sebelumnya mengaku pihaknya menjadi korban praktik mafia tanah pada kasus sengketa gedung Grha Wismilak Surabaya. Karena praktik mafia tanah, sejak 1993 hingga 2019, aset Polri jatuh ke tangan pihak swasta.

Untuk itu, Kombes Farman berkomitmen akan memberantas mafia tanah di wilayah hukum Polda Jatim. Menurutnya, penipuan mafia tanah bisa menimpa siapa saja. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

"Kami saja polisi bisa tertipu, bagaimana dengan masyarakat umum? Siapapun bisa menjadi korban mafia tanah," ucapnya, Kamis (17/8/2023).

Dalam sejarahnya, Polresta Surabaya Selatan menjadi Mapolsek Dukuh Pakis dan menempati lahan dari Pemkot Surabaya. Namun, Farman menegaskan, lahan yang ditempati itu bukan lah tanah kompensasi. Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019

Farman menjelaskan tahapan pertama jual beli itu dimulai dari adanya pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tertulis antara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.

Perjanjian antara keduanya itu juga diketaui oleh Willi Walla atau PT Gelora Djaja. “Dalam perjanjian itu, pada intinya, apabila memang itu benar aset milik Nyono Handoko dan harus dilakukan okupasi, harus ada tanda tanah penggantinya, yaitu seluas 4000 meter. Itu sudah diketaui Pak Willy Walla,” jelas Farman.

 

Isi PPJB Dengan Willy

Dalam PPJB itu, lanjut dia, juga disebutkan proses pembelian akan dilaksanakan atau disempurnakan apabila perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim telah terpenuhi. “Faktanya untuk PPJB antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim waktu itu tidak terlaksana dengan sempurna. Penggantian tanah seluas 4.000 meter persegi tidak pernah terealisasi,” katanya.

Total luas gedung asli adalah 999,89 meter persegi yang terdiri dari lantai satu seluas 495 meter persegi. Sedangkan lantai dua 504,64 meter persegi. Menurut Umu Inaratun, Staf Legal, gedung tersebut dipindahtangankan ke Wismilak pada tanggal 3 Juli 1993 dari ahli waris. Siapa?

perseroan juga memiliki gedung baru yang didirikan pada 9 September 2009.

Artinya, gedung baru Wismilak tersebut sudah berusia 10 tahun pada 9 September 2019. Gedung baru itu diresmikan oleh Presiden Direktur PT Wismilak Inti Makmur saat itu, Willy Kalla.

Mengutip laman Wismilak, gedung baru tersebut berlantai empat yang memiliki tambahan lantai atap dan top floor. Lantai satu seluas 533,61 meter persegi, sedangkan lantai dua sampai empat dengan luas 583,86 meter persegi. Sedangkan luas lantai atap 522,8 meter persegi dan top floor seluas 137 meter persegi.

 

Klaim Kuasa Hukum Wismilak

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Kuasa Hukum Wismilak Sutrisno mengklaim gedung yang digunakan sebagai Grha Wismilak adalah sah dimiliki PT Gelora Djaja melalui proses pembelian pada 1993. Menurut dia, itu merupakan hasil ruislag (tukar guling) yang dilakukan Nyono.

Dalam proses ruislag, kantor Polisi istimewa saat itu ditukar dengan tanah di Dukuh Kupang. Proses tersebut sendiri berjalan atas sepengetahuan Kapolri saat itu.

Sutrisno mengatakan Gedung Wismilak dibeli oleh PT Gelora Djaja, saat itu diwakili oleh Willy Wala, pada 1993 dalam keadaan kosong dan atas nama Nyono (swasta). Proses jual beli dilakukan oleh Nyono dan Willy Wala.

Selama kurun waktu tersebut tidak ada komplain dari siapapun. Dan sertifikat hak bangunan pun masih atas nama Wismilak.

“Kemudian pada 14 Juni 2023 muncul laporan polisi, pelapornya Polda Jatim. Menyangkut kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, apakah Polda Jatim itu punya hak atas bangunan tersebut,” ujarnya.

 

Nyono Handoko yang Urus

Diakui oleh Sutrisno, sekitar tahun 1980 memang gedung tersebut digunakan oleh Polres Surabaya Selatan setelah itu Nyono inilah yang mengurus proses ruislagh sehingga berpindah ke Dukuh Kupang. Proses ruislag tersebut kata Sutrisno sudah disetujui Kapolri.

“Proses ruislag bukan dilakukan oleh Wismilak tapi oleh Nyono. Nyono ngurusnya bagaimana? Wismilak juga tak tahu seperti itu,” ujarnya.

Saat membeli dari Nyono kata Sutrisno, gedung tersebut sudah ada SHGBnya sehingga proses sebelumnya tak diketahui oleh Wismilak.

 

Terkait PPJB Ayahnya

Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla diperiksa polisi terkait PPJB yang dibuat ayahnya, Willy Walla.

Termasuk klausal proses pembelian akan dilaksanakan atau disempurnakan apabila perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim telah terpenuhi.

“Faktanya untuk PPJB antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim waktu itu tidak terlaksana dengan sempurna. Penggantian tanah seluas 4.000 meter persegi tidak pernah terealisasi,” katanya.

Perjanjian itu  juga diketahui oleh Willi Walla atau PT Gelora Djaja. “Dalam perjanjian itu, pada intinya, apabila memang itu benar aset milik Nyono Handoko dan harus dilakukan okupasi, harus ada tanda tanah penggantinya, yaitu seluas 4000 meter. Itu sudah diketaui Pak Willi Walla,” jelas Farman.

Pejabat di BPN sarankan Pasal yang diterapkan 263, 264 saja bisa kadaluarsa. Mengingat kejadian tahun 1992. "Polda mesti junctokan dengan Psl 64 KUHP, perbuatan berlanjut. Juga tepat dibidik Tipikor dan TPPU.  Mengingat ada kerugian negara, karena tanah pengganti bukan tanah hak. n P-1/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU