Terciduk Nyabu Bareng Cewek, Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tak Hormat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Agu 2023 12:01 WIB

Terciduk Nyabu Bareng Cewek, Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tak Hormat

i

Kombes Yulius Bambang Karyanto. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena dinilai terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu berdasarkan sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnational Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan, Selasa (22/08/2023).

Diketahui, Kombes Pol. YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat 6 Januari 2023 di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengkonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.

Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

Dalam kasus ini, Revi disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Total dalam kasus ini ada empat orang yang sandang status tersangka. Mereka adalah YBK, NP alias Revo, DR alias Bacing dan EW alias Bode," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (07/01/2023) yang lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan. jk-06/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU