BPN Sumenep Harus Bertanggung Jawab, Jangan Membuat Dokumen Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sarkawi, Ketua DPW Korwil Madura, Brigade 571 Trisula macan Putih, saat klarifikasi terkait dua sertifikat yang dikeluarkan BPN di kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Sarkawi, Ketua DPW Korwil Madura, Brigade 571 Trisula macan Putih, saat klarifikasi terkait dua sertifikat yang dikeluarkan BPN di kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep -  Ketua DPW Korwil Madura Brigade  571 Trisula Macan Putih, Sarkawi, mengaku tidak main-main dalam melakukan eksekusi terhadap adanya pelabuhan TUKS Gersik putih.

Kepada awak media, pihaknya mengatakan, masalah terkait pembangunan pelabuhan TUKS harus diselesaikan dengan tuntas karena telah menyita perhatian publik. 

"Kemarin, Saya minta kepada Pemerintah Kab. Sumenep, dalam mediasi kedua yang di jembatani oleh tiga SOPD kabupaten Sumenep, yakni BPN, DPMPTSP, dan DLH"

Namun pada saat gelar materi berlangsung mereka hanya mau mendengarkan maksud dan uraian dari persoalan yang saya soal, padahal pada mediasi kedua itu saya berharap adanya keterbukaan publik berdasarkan data otentik tidak hanya asal cerita. Tegasnya

"Mediasi itu sudah dilakukan beberapa kali, dan setiap mediasi saya minta data data supaya ditunjukkan, tidak hanya bicara tidak menunjukkan data, sekarang kita berbicara sesuai dengan bukti"

Jadi, kata Sarkawi, pihaknya sudah sering melakukan konsultasi kepada Dinas terkait dalam hal ini BPN dan DLH juga DPMPTSP, bahkan sudah lebih dari tiga kali, tidak hanya sampai disitu, pihaknya juga memperdalam kajian terkait TUKS itu ke Gedung DPRD sumenep, tepatnya di Komisi I sebagai tatanan pemerintahan dan Komisi III yang membidangi pekerjaan fisik.

" Saya terus memperdalam kajian terkait temuan saya, tujuannya agar saya tidak salah pada saat melangkah ke jalur hukum, makanya saya juga konsultasi di Gedung dewan dengan komisi yang membidangi persoalan pemerintahan dan pekerjaan"

Namun sambungnya, setiap melakukan gelar materi dengan SOPD terkait selalu berdasarkan katanya dan infonya, padahal saya tidak butuh itu, sekarang tunjukkan datanya baru bicara. sebab, kata dia, berbicara tanpa data hanya menciptakan kebohongan publik.

Kemudian kata Sarkawi, Pada gelar materi kedua di Gedung Pemkab, menghadirkan SOPD terkait, untuk menggelar materi TUKS Gersik putih dan rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Sumenep, Yadi Rahman.

Pada kesempatan tersebut, kata Sarkawi, kepala DPMPTSP itu memberikan kesempatan pada BPN untuk memberikan tanggapan terkait dua sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Nomor Persil 1302 dengan luas 19,900 Meter persegi atas nama Sri Sumarlina Ningsih

Selain itu, kata dia, nomor Persil 1303 dengan luas 19.800 Meter  Persegi atas nama Nur Ilham, sebab kedua sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPN pada Tahun 2009 lalu.

Hal tersebut dimohon oleh,  Ketua Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Lestari lingkungan kecamatan Kalianget dan Ketua brigade 571 TMP MADURA.

Namun, kata dia, pada saat gelar materi di Mediasi kedua ini, pihak dari BPN Sumenep tetap tidak bisa menunjukkan data Terkait dua sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, kata Sarkawi untuk apa rapat digelar hanya membuang waktu saja. Tudingnya

Kata Sarkawi, disoal terkait terbitnya kedua sertifikat itu karena tidak ada keterlibatan Kepala Desa kalianget timur, bahkan pihak kepala desa mengaku tidak pernah menandatangani pengajuan atas pensertifikatan lahan pantai tersebut.

Kemudian, pada Poin ketiga, pihak BPN juga diminta untuk menjelaskan terbitnya sertifikat nomor Persil 730 dengan luas 13.950 tahun 1997  tentang sebidang tanah kosong bekas tanah negara yang dimohon untuk tambak, atas Nama Hj. Maimunah istri Masadik. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…