BPN Sumenep Harus Bertanggung Jawab, Jangan Membuat Dokumen Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Agu 2023 16:32 WIB

BPN Sumenep Harus Bertanggung Jawab, Jangan Membuat Dokumen Palsu

i

Sarkawi, Ketua DPW Korwil Madura, Brigade 571 Trisula macan Putih, saat klarifikasi terkait dua sertifikat yang dikeluarkan BPN di kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep -  Ketua DPW Korwil Madura Brigade  571 Trisula Macan Putih, Sarkawi, mengaku tidak main-main dalam melakukan eksekusi terhadap adanya pelabuhan TUKS Gersik putih.

Kepada awak media, pihaknya mengatakan, masalah terkait pembangunan pelabuhan TUKS harus diselesaikan dengan tuntas karena telah menyita perhatian publik. 

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

"Kemarin, Saya minta kepada Pemerintah Kab. Sumenep, dalam mediasi kedua yang di jembatani oleh tiga SOPD kabupaten Sumenep, yakni BPN, DPMPTSP, dan DLH"

Namun pada saat gelar materi berlangsung mereka hanya mau mendengarkan maksud dan uraian dari persoalan yang saya soal, padahal pada mediasi kedua itu saya berharap adanya keterbukaan publik berdasarkan data otentik tidak hanya asal cerita. Tegasnya

"Mediasi itu sudah dilakukan beberapa kali, dan setiap mediasi saya minta data data supaya ditunjukkan, tidak hanya bicara tidak menunjukkan data, sekarang kita berbicara sesuai dengan bukti"

Jadi, kata Sarkawi, pihaknya sudah sering melakukan konsultasi kepada Dinas terkait dalam hal ini BPN dan DLH juga DPMPTSP, bahkan sudah lebih dari tiga kali, tidak hanya sampai disitu, pihaknya juga memperdalam kajian terkait TUKS itu ke Gedung DPRD sumenep, tepatnya di Komisi I sebagai tatanan pemerintahan dan Komisi III yang membidangi pekerjaan fisik.

" Saya terus memperdalam kajian terkait temuan saya, tujuannya agar saya tidak salah pada saat melangkah ke jalur hukum, makanya saya juga konsultasi di Gedung dewan dengan komisi yang membidangi persoalan pemerintahan dan pekerjaan"

Namun sambungnya, setiap melakukan gelar materi dengan SOPD terkait selalu berdasarkan katanya dan infonya, padahal saya tidak butuh itu, sekarang tunjukkan datanya baru bicara. sebab, kata dia, berbicara tanpa data hanya menciptakan kebohongan publik.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Kemudian kata Sarkawi, Pada gelar materi kedua di Gedung Pemkab, menghadirkan SOPD terkait, untuk menggelar materi TUKS Gersik putih dan rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Sumenep, Yadi Rahman.

Pada kesempatan tersebut, kata Sarkawi, kepala DPMPTSP itu memberikan kesempatan pada BPN untuk memberikan tanggapan terkait dua sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Nomor Persil 1302 dengan luas 19,900 Meter persegi atas nama Sri Sumarlina Ningsih

Selain itu, kata dia, nomor Persil 1303 dengan luas 19.800 Meter  Persegi atas nama Nur Ilham, sebab kedua sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPN pada Tahun 2009 lalu.

Hal tersebut dimohon oleh,  Ketua Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Lestari lingkungan kecamatan Kalianget dan Ketua brigade 571 TMP MADURA.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Namun, kata dia, pada saat gelar materi di Mediasi kedua ini, pihak dari BPN Sumenep tetap tidak bisa menunjukkan data Terkait dua sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, kata Sarkawi untuk apa rapat digelar hanya membuang waktu saja. Tudingnya

Kata Sarkawi, disoal terkait terbitnya kedua sertifikat itu karena tidak ada keterlibatan Kepala Desa kalianget timur, bahkan pihak kepala desa mengaku tidak pernah menandatangani pengajuan atas pensertifikatan lahan pantai tersebut.

Kemudian, pada Poin ketiga, pihak BPN juga diminta untuk menjelaskan terbitnya sertifikat nomor Persil 730 dengan luas 13.950 tahun 1997  tentang sebidang tanah kosong bekas tanah negara yang dimohon untuk tambak, atas Nama Hj. Maimunah istri Masadik. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU