KPU Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, ICW Mencak-mencak!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Agu 2023 21:10 WIB

KPU Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, ICW Mencak-mencak!

i

Aksi teatrikal ICW di depan kantor KPU, yang menyoroti beberapa nama mantan narapidana korupsi yang maju dalam Pileg 2024 mendatang.

Ada Rokhmin Dahuri, Abdullah Puteh, Nurdin Halid, Irman Gusman, Emir Moeis, dan Susno Duadji 

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

SURABAYA PAGI, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) anggap kritik ICW soal ada Caleg yang masuk Daftar Caleg Sementara, sah-sah saja. "Tunjukan kekeliruan KPU," Kata salah satu staf KPU yang ditemui Surabaya Pagi, di kantornya Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta, Minggu siang (27/8/2023)

ICW persoalkan status mantan terpidana korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara.

"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," tulis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam akunnya yang diungguh Surabaya Pagi, Minggu (27/8/2023).

ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata ICW.

ICW berkaca pada Pemilu 2019. Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya. Maka, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.

 

Aturan Hukum Bisa

"Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata ICW.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg dengan catatan salah satunya adalah divonis di bawah 5 tahun penjara. Ini berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU, keempat mantan narapidana tersebut dianggap sudah memenuhi syarat (MS).

 

Demokrat Dorong KPU

Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron,mendorong agar nama-nama bacaleg eks koruptor itu diumumkan oleh KPU. "Untuk keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya," katanya kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai siapapun boleh maju pada pemilu asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.

"Menurut saya acuannya adalah aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selama tidak bertentangan dengan peraturan kepemiluan dan tidak dilarang, proses demokrasi dapat diikuti siapapun," ucapnya.

Begitu juga, kata dia, semua pihak memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Publik pun dinilai boleh melaporkan jika ditemukan indikasi masalah hukum.

"Namun demikian siapapun boleh untuk memberi tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan KPU untuk dikomentari dan bahkan dilaporkan jika ada masalah terkait dengan integritas bacaleg maupun hukum, atau bahkan masalah kode etik," jelasnya.

 

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

Wajib Diumumkan

Herman menilai hal yang fundamental untuk menjadi wakil rakyat adalah integritas dan kapabilitas. "Sebagai wakil rakyat, memang menjadi hal yang fundamental dengan integritas dan kapabilitasnya," ujar Herman.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendorong KPU untuk mengumumkan nama-nama eks napi korupsi yang menjadi bacaleg. Mardani menyebut hal itu sebagai keterbukaan informasi. "Sebaiknya diumumkan, bagian dari keterbukaan informasi publik," kata Mardani saat dihubungi terpisah, Minggu (27/8/2023)

Mardani mendorong agar mekanisme pemilu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Laksanakan sesuai aturan. Jika aturannya wajib diumumkan, maka KPU wajib umumkan," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

 

Ada Mantan Menteri

Nama Mantan Terpidana Korupsi dalam DCS DPD dan DPR, diantaranya:

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi gubernur Aceh

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan

7. Rokhmin Dahuri. Ini mantan menteri. Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004

11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU