Tertawakan Upacara HUT RI Sambil Rebahan, Mayang Lucyana Dipolisikan, Terancam 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Agu 2023 10:18 WIB

Tertawakan Upacara HUT RI Sambil Rebahan, Mayang Lucyana Dipolisikan, Terancam 5 Tahun Penjara

i

Mayang Lucyana. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Adik mendiang Vanessa Angel baru-baru ini menuai sorotan, pasalnya Mayang Lucyana sebelumnya viral pasca menertawakan upacara HUT ke-78 RI sambil rebahan di kasur. 

Sontak hal tersebut menuai hujatan dan bahkan Mayang kini dilaporkan seorang pakar hukum dan pengacara, Jaenuddin ke pihak kepolisian. Mayang dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara. 

Baca Juga: Selamat! Mpok Alpa Hamil Anak Keempat, Sempat Syok dan Khawatir

Jaenuddin mengatakan sudah membuat somasi terbuka, tapi tak ada respons dari Mayang Lucyana. Tidak hanya anak dari Doddy Sudrajat itu, rekan kerjanya, Lolly Unyu, juga ikut dilaporkan ke polisi.

"Dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, di dalam itu terdapat simbol negara, seperti lagu kebangsaan, bendera Merah Putih, bahkan di situ juga ada presiden ya. Seperti kita ketahui dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih, seperti yang sudah kita lihat," kata Jaenuddin, Senin (28/08/2023).

Tindakan Mayang Lucyana dan beberapa orang yang terekam dalam video tersebut tak pantas disebut bercanda. Video itu sempat diunggah dalam Instagram Story Lolly Unyu.

"Ya seandainya ada orang bilang seperti itu, atau itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkapnya.

"Kalau tidak ada tindakan yang tegas dari pihak kepolisian berarti siapapun boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara dan seharusnya pada saat penghormatan itu tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itulah lambang negara kita yang harus kita hormati," tegas Jaenuddin.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Sebagai pelapor, Jaenuddin meminta polisi untuk menindak tegas sikap tak pantas Mayang Lucyana dan teman-temannya.

Sebelumnya, dalam video Mayang yang viral tersebut terlihat mereka tengah menyaksikan upacara penurunan bendera HUT ke-78 RI. Mayang dan dua orang perempuan yang terekam dalam video itu terlihat ikut melakukan hormat.

Baca Juga: Fokus Jalani Latihan Beladiri, Cinta Laura Ngaku Alami Cedera Telinga dan Kaki

Akan tetapi, Mayang Lucyana yang memakai hot pants dan kaos hitam ikut hormat dengan posisi rebahan di kasur begitu juga dengan seorang perempuan lainnya.

Kini, Mayang dijerat Undang-undang nomor 24, tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memiliki makna penghinaan yang rancu di dalamnya.

Hingga somasi tersebut dikeluarkan, pihak Mayang Lucyana maupun pengunggah video tersebut, Lolly Unyu belum memberikan penjelasan soal adanya laporan tersebut. Begitu juga dengan Doddy Sudrajat. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU