Tertawakan Upacara HUT RI Sambil Rebahan, Mayang Lucyana Dipolisikan, Terancam 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mayang Lucyana. SP/ JKT
Mayang Lucyana. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Adik mendiang Vanessa Angel baru-baru ini menuai sorotan, pasalnya Mayang Lucyana sebelumnya viral pasca menertawakan upacara HUT ke-78 RI sambil rebahan di kasur. 

Sontak hal tersebut menuai hujatan dan bahkan Mayang kini dilaporkan seorang pakar hukum dan pengacara, Jaenuddin ke pihak kepolisian. Mayang dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara. 

Jaenuddin mengatakan sudah membuat somasi terbuka, tapi tak ada respons dari Mayang Lucyana. Tidak hanya anak dari Doddy Sudrajat itu, rekan kerjanya, Lolly Unyu, juga ikut dilaporkan ke polisi.

"Dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, di dalam itu terdapat simbol negara, seperti lagu kebangsaan, bendera Merah Putih, bahkan di situ juga ada presiden ya. Seperti kita ketahui dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih, seperti yang sudah kita lihat," kata Jaenuddin, Senin (28/08/2023).

Tindakan Mayang Lucyana dan beberapa orang yang terekam dalam video tersebut tak pantas disebut bercanda. Video itu sempat diunggah dalam Instagram Story Lolly Unyu.

"Ya seandainya ada orang bilang seperti itu, atau itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkapnya.

"Kalau tidak ada tindakan yang tegas dari pihak kepolisian berarti siapapun boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara dan seharusnya pada saat penghormatan itu tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itulah lambang negara kita yang harus kita hormati," tegas Jaenuddin.

Sebagai pelapor, Jaenuddin meminta polisi untuk menindak tegas sikap tak pantas Mayang Lucyana dan teman-temannya.

Sebelumnya, dalam video Mayang yang viral tersebut terlihat mereka tengah menyaksikan upacara penurunan bendera HUT ke-78 RI. Mayang dan dua orang perempuan yang terekam dalam video itu terlihat ikut melakukan hormat.

Akan tetapi, Mayang Lucyana yang memakai hot pants dan kaos hitam ikut hormat dengan posisi rebahan di kasur begitu juga dengan seorang perempuan lainnya.

Kini, Mayang dijerat Undang-undang nomor 24, tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memiliki makna penghinaan yang rancu di dalamnya.

Hingga somasi tersebut dikeluarkan, pihak Mayang Lucyana maupun pengunggah video tersebut, Lolly Unyu belum memberikan penjelasan soal adanya laporan tersebut. Begitu juga dengan Doddy Sudrajat. jk-02/dsy

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…