Edarkan Narkoba, Upahnya Bisa Pakai Sabu Gratis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Agu 2023 19:41 WIB

Edarkan Narkoba, Upahnya Bisa Pakai Sabu Gratis

i

Pelaku saat diamankan petugas. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (04/08/2023).

Pelaku berinisial SYA (24) warga Keputih Tegal Timur Baru Kel. Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barnang bukti dua belas plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Prostitusi Online Bocah, Digerebek di Apartemen Merr Surabaya

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (28/08/2023) mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. 

"Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan dua belas poket sabu dengan berat keseluruhan 4,16 gram, yang disimpannya kotak kecil warna hitam yang berada di samping tempat tidur (kasur)," kata Daniel. 

Baca Juga: Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Tabrak PJU

Dalam penggeledahan itu, lanjut Daniel, polisi juga mengamankan, satu buah dompet kecil warna coklat, satu kotak kecil warna hitam, satu Tas warna Hitam, satu buah Kotak kerdus kecil, dua pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu HP OPPO. 

"Dari pengakuan pelaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menerima dari saudara MR (DPO) pada Jum’at, tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB di Dalam Kamar Rumah Jl. Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya," jelas Daniel. 

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

"Dan SYA sudah sebanyak 2 kali membantu MR (DPO) dalam mengedarkan narkoba dengan imbalan/upah sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis," tutur Daniel. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU