Edarkan Narkoba, Upahnya Bisa Pakai Sabu Gratis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan petugas. SP/Ariandi
Pelaku saat diamankan petugas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (04/08/2023).

Pelaku berinisial SYA (24) warga Keputih Tegal Timur Baru Kel. Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barnang bukti dua belas plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (28/08/2023) mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. 

"Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan dua belas poket sabu dengan berat keseluruhan 4,16 gram, yang disimpannya kotak kecil warna hitam yang berada di samping tempat tidur (kasur)," kata Daniel. 

Dalam penggeledahan itu, lanjut Daniel, polisi juga mengamankan, satu buah dompet kecil warna coklat, satu kotak kecil warna hitam, satu Tas warna Hitam, satu buah Kotak kerdus kecil, dua pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu HP OPPO. 

"Dari pengakuan pelaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menerima dari saudara MR (DPO) pada Jum’at, tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB di Dalam Kamar Rumah Jl. Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya," jelas Daniel. 

"Dan SYA sudah sebanyak 2 kali membantu MR (DPO) dalam mengedarkan narkoba dengan imbalan/upah sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis," tutur Daniel. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ari

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …