KPK Segera Tersangkakan Istri Rafael
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, Didakwa TPPU Rp 94,6 M dan Gratifikasi Rp 16,6 M.
Ia mulai menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek, yang saat ini masih berstatus saksi di KPK.
KPK sendiri telah mengungkap peluang menjadikan istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek menjadi tersangka. Ernie, bakal terjerat kasus yang sama dengan suaminya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ernie menghadiri sidang perdana Rafael Alun di ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Ernie tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Ernie juga memakai masker berwarna putih.
Ernie hanya diam saat ditanya soal namanya yang masuk dalam dakwaan tersebut.
Peran Aktif Istri Rafael
KPK telah telusuri peran aktif Istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek yang berpeluang menjadi tersangka. Kini KPK terus memeriksa keaktifan peran dari ibu Mario Dandy tersebut dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya pasti mengumumkan, Ernie Mieke sudah jadi tersangka. "Kalau jadi tersangka nanti kami umumkan," kata Brigjen Asep dalam keterangannya.
Dikatakan Asep, KPK akan melihat peran Ernie seberapa aktif dalam kasus Rafael terutama dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, kami lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5, kan, TPPU pasif," jelas dia.
Asep juga menelusuri peran Ernie dalam turut serta menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk, dan lain-lain terhadap hartanya
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Pasal Turut Serta
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, istri Rafael yang akan dijadikan tersangka, akan dijerat yang diduga turut serta bersama-sama menerima gratifikasi bersama Rafael Alun.
" Kalau PN-nya, penyelenggara negaranya memang RAT, tetapi kalau kemudian penerimaannya melalui orang lain, termasuk keluarga atau istri tadi tersebut itu tetap kita jerat bersama-sama,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, penggunaan pasal turut serta ini tidak hanya berlaku pada kasus gratifikasi.
Adapun dalam kasus ini, ketika gratifikasi diterima Ernie, Rafael sudah dianggap menerima uang panas karena istrinya berperan sebagai perantara. Sebab, gratifikasi diberikan terkait Rafael yang menjabat sebagai pejabat pajak dan bersinggungan dengan wewenangnya.
“Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah sampai ke istrinya, sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT,” tutur Ghufron.
Dalam dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa KPK, Rafael Alun disebut membeli 68 tas, satu ikat pinggang, dan dua dompet untuk Ernie, istrinya, senilai total Rp 1,5 miliar.
20 Tahun Lakukan TPPU
KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir. Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama, Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.
"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, terpisah di Gedung KPK.
Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.
Dalam periode keduanya, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.
"TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," jelas KPK.
Rp 94,6 miliar dan Rp 16,6 miliar
Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.
KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah. "Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar," tutur Ali.
Akal-akalan Rafael
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK di persidangan pun, diungkap, akal-akalan mantan Pejabat Pajak itu dalam melakukan pencucian uang. Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil gratifikasi yang ia terima dengan membelanjakan tanah, bangunan, hingga kendaraan mewah.
Menurut jaksa, Rafael beberapa kali membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan dan apartemen. Demi menyamarkan transaksi, kendaraan dan apartemen itu diatasnamakan pegawainya sendiri.
Tahun 2017, misalnya, Rafael membeli satu unit sepeda motor tipe E1F02N11M2 A/T merek Honda dan satu unit sepeda motor tipe AFX12U21C08 merek Honda masing-masing seharga Rp 11,4 juta dan Rp 11 juta.
Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, Rafael menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu, seolah-olah sebagai pemilik kendaraan. Sehingga, surat-surat kendaraan diatasnamakan Albertus Katu.
Rafael Samarkan Transaksi
Pada tahun 2018, Rafael membeli satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T seharga Rp 432,1 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, Rafael menggunakan nama Albertus Katu sebagai pemilik kendaraan.
“Kemudian, pada tanggal 11 November 2018, terdakwa kembali menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah-olah terjadi jual beli antara Albertus Katu dengan terdakwa sebesar Rp 350 juta terkait kendaraan tersebut,” ucap jaksa.
Berlanjut pada 2019, Rafael membeli satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster pada tahun 2019. Motor gede (moge) itu Rafael beli seharga Rp 571,5 juta yang lantas diatasnamakan pegawai perusahaan miliknya.
“Untuk menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa menggunakan nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku direktur PT Bukit Hijau Asri seolah olah sebagai pemilik kendaraan, sehingga surat-surat kendaraan diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo,” ujar jaksa.
Masih di tahun 2019, Rafael membeli satu unit apartemen di Signature Park Grande Jakarta Timur seharga Rp 788,5 juta. Apartemen itu lagi-lagi diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo.
Belum selesai, tahun 2020, ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut membeli satu unit mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC senilai Rp 190 juta yang diatasnamakan Albertus Katu.
“Kemudian, pada 4 Juni 2022, terdakwa kembali menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah olah terjadi jual beli antara Albertus Katu dengan terdakwa sebesar Rp 75 juta terkait kendaraan tersebut,” tutur jaksa.
Jaksa menyebut, selama kurun waktu 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil dan sepeda motor serta sepeda mewah. Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu. Lalu, uang hasil gratifikasi tersebut juga dipakai untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli perhiasan, hingga tas-tas merek ternama.
Dirikan Perusahaan Tampung Gratifikasi
Bahkan, Rafael bersama istrinya, Mieke, mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Perusahaan yang dibuat Rafael dan Mieke adalah PT Artha Mega Ekadhana, dengan menempatkan Mieke Torondek sebagai Komisaris Utama.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.n erc/jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham