Gelar Materi di Kantor BPN, Ketua Brigade 571 Jelaskan Undang - Undang dan Delik Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPW. Korwil Madura Brigade 571, Sarkawi bersama Tim dari BPN saat gelar materi di Kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua DPW. Korwil Madura Brigade 571, Sarkawi bersama Tim dari BPN saat gelar materi di Kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI, Sumenep - Ketua DPW Korwil Madura Brigada 571 Tisula Macan Putih Sarkawi, keberadaan usaha TUKS di Pelabuhan Kalianget itu masih menyisakan persoalan dan terganjal undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir. 

Menurutnya, perihal undang-undang tahun 45 tahun 2009 dengan Perubahan atas undang-undang No. 31  tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

''Selain itu,  berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 27 tahun 2007 terkait, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,'' katanya kepada surabaya pagi, kemarin.

Dikatakan Sarkawi, keberadaan undang-undang tersebut, setidaknya menjadi acuan bagi pemohon tanah yang lokasinya masih berstatus tanah negara, apalagi lokasi dibibir pantai. 

"Dalam undang-undang tertulis dengan jelas, dalam pasal 19 dijelaskan, keberadaan lokasi tanah TN itu bisa dimohon dalam jangka kurun waktu 20 tahun, berikut dapat di perpanjang dalam kurun waktu satu putaran, sebelum itu keberadaan tanah tersebut masih berstatus HP3 dan tidak berstatus kepemilikan," jelasnya.

‘’Makanya, kita pertanyakan status kepemilikan itu, apakah sudah memenuhi kriteria sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi kata dia, pada awalnya, apakah BPN melakukan survey ke lapangan sebelum mengeluarkan penyertifikatan,’’ tudingnya.

Oleh karenanya, keberadaan TUKS saat ini disoal oleh Tim Brigade 571 karena tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, semestinya keberadaan tanah itu berstatus HP3 bukan hak milik.

Tapi, jika pemohon tersebut benar-benar tidak memiliki tempat tinggal, maka menjadi atensi dasar kebijaksanaan, tapi jarang sekali, saat ini terjadi keluarga miskin tidak memiliki tempat tinggal. Urainya

“Kita hanya menyoal, pemohon sebidang tanah kosong untuk membangun tambak, namun kenyataannya di bangun TUKS dan usaha lainnya yang berstatus kepemilikan sendiri," ujarnya.

Berangkat dari semua pernyataan diatas kertas yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, kita akan mengungkap pelaku kebohongan publik atau oknom yang bermain dibalik layar berdirinya TUKS tersebut.

Sementara pihak BPN akan melakukan upaya untuk mengikuti arahan pelapor terkait perundang-undangan yang berlaku. Dalam unggahan video yang dikirim Ketua Brigade 571 kepada reporter Surabaya Pagi, pihak BPN akan bekerjasama dengan pihak Polres Sumenep untuk bersama-sama mengawal keberadaan TUKS sesuai dengan arahan pelapor. ar/ana

Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…