Gelar Materi di Kantor BPN, Ketua Brigade 571 Jelaskan Undang - Undang dan Delik Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPW. Korwil Madura Brigade 571, Sarkawi bersama Tim dari BPN saat gelar materi di Kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua DPW. Korwil Madura Brigade 571, Sarkawi bersama Tim dari BPN saat gelar materi di Kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI, Sumenep - Ketua DPW Korwil Madura Brigada 571 Tisula Macan Putih Sarkawi, keberadaan usaha TUKS di Pelabuhan Kalianget itu masih menyisakan persoalan dan terganjal undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir. 

Menurutnya, perihal undang-undang tahun 45 tahun 2009 dengan Perubahan atas undang-undang No. 31  tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

''Selain itu,  berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 27 tahun 2007 terkait, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,'' katanya kepada surabaya pagi, kemarin.

Dikatakan Sarkawi, keberadaan undang-undang tersebut, setidaknya menjadi acuan bagi pemohon tanah yang lokasinya masih berstatus tanah negara, apalagi lokasi dibibir pantai. 

"Dalam undang-undang tertulis dengan jelas, dalam pasal 19 dijelaskan, keberadaan lokasi tanah TN itu bisa dimohon dalam jangka kurun waktu 20 tahun, berikut dapat di perpanjang dalam kurun waktu satu putaran, sebelum itu keberadaan tanah tersebut masih berstatus HP3 dan tidak berstatus kepemilikan," jelasnya.

‘’Makanya, kita pertanyakan status kepemilikan itu, apakah sudah memenuhi kriteria sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi kata dia, pada awalnya, apakah BPN melakukan survey ke lapangan sebelum mengeluarkan penyertifikatan,’’ tudingnya.

Oleh karenanya, keberadaan TUKS saat ini disoal oleh Tim Brigade 571 karena tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, semestinya keberadaan tanah itu berstatus HP3 bukan hak milik.

Tapi, jika pemohon tersebut benar-benar tidak memiliki tempat tinggal, maka menjadi atensi dasar kebijaksanaan, tapi jarang sekali, saat ini terjadi keluarga miskin tidak memiliki tempat tinggal. Urainya

“Kita hanya menyoal, pemohon sebidang tanah kosong untuk membangun tambak, namun kenyataannya di bangun TUKS dan usaha lainnya yang berstatus kepemilikan sendiri," ujarnya.

Berangkat dari semua pernyataan diatas kertas yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, kita akan mengungkap pelaku kebohongan publik atau oknom yang bermain dibalik layar berdirinya TUKS tersebut.

Sementara pihak BPN akan melakukan upaya untuk mengikuti arahan pelapor terkait perundang-undangan yang berlaku. Dalam unggahan video yang dikirim Ketua Brigade 571 kepada reporter Surabaya Pagi, pihak BPN akan bekerjasama dengan pihak Polres Sumenep untuk bersama-sama mengawal keberadaan TUKS sesuai dengan arahan pelapor. ar/ana

Tag :

Berita Terbaru

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…

Genjot Pajak Daerah, 105 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran Kota Mojokerto

Genjot Pajak Daerah, 105 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran Kota Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 17:58 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto memasang 105 unit alat tapping box di sejumlah hotel dan …

Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

Senin, 28 Sep 2026 17:29 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari)…