Gelar Materi di Kantor BPN, Ketua Brigade 571 Jelaskan Undang - Undang dan Delik Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPW. Korwil Madura Brigade 571, Sarkawi bersama Tim dari BPN saat gelar materi di Kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua DPW. Korwil Madura Brigade 571, Sarkawi bersama Tim dari BPN saat gelar materi di Kantor pertanahan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI, Sumenep - Ketua DPW Korwil Madura Brigada 571 Tisula Macan Putih Sarkawi, keberadaan usaha TUKS di Pelabuhan Kalianget itu masih menyisakan persoalan dan terganjal undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir. 

Menurutnya, perihal undang-undang tahun 45 tahun 2009 dengan Perubahan atas undang-undang No. 31  tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

''Selain itu,  berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 27 tahun 2007 terkait, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,'' katanya kepada surabaya pagi, kemarin.

Dikatakan Sarkawi, keberadaan undang-undang tersebut, setidaknya menjadi acuan bagi pemohon tanah yang lokasinya masih berstatus tanah negara, apalagi lokasi dibibir pantai. 

"Dalam undang-undang tertulis dengan jelas, dalam pasal 19 dijelaskan, keberadaan lokasi tanah TN itu bisa dimohon dalam jangka kurun waktu 20 tahun, berikut dapat di perpanjang dalam kurun waktu satu putaran, sebelum itu keberadaan tanah tersebut masih berstatus HP3 dan tidak berstatus kepemilikan," jelasnya.

‘’Makanya, kita pertanyakan status kepemilikan itu, apakah sudah memenuhi kriteria sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi kata dia, pada awalnya, apakah BPN melakukan survey ke lapangan sebelum mengeluarkan penyertifikatan,’’ tudingnya.

Oleh karenanya, keberadaan TUKS saat ini disoal oleh Tim Brigade 571 karena tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, semestinya keberadaan tanah itu berstatus HP3 bukan hak milik.

Tapi, jika pemohon tersebut benar-benar tidak memiliki tempat tinggal, maka menjadi atensi dasar kebijaksanaan, tapi jarang sekali, saat ini terjadi keluarga miskin tidak memiliki tempat tinggal. Urainya

“Kita hanya menyoal, pemohon sebidang tanah kosong untuk membangun tambak, namun kenyataannya di bangun TUKS dan usaha lainnya yang berstatus kepemilikan sendiri," ujarnya.

Berangkat dari semua pernyataan diatas kertas yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, kita akan mengungkap pelaku kebohongan publik atau oknom yang bermain dibalik layar berdirinya TUKS tersebut.

Sementara pihak BPN akan melakukan upaya untuk mengikuti arahan pelapor terkait perundang-undangan yang berlaku. Dalam unggahan video yang dikirim Ketua Brigade 571 kepada reporter Surabaya Pagi, pihak BPN akan bekerjasama dengan pihak Polres Sumenep untuk bersama-sama mengawal keberadaan TUKS sesuai dengan arahan pelapor. ar/ana

Tag :

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…