OJK Ungkap Banyak Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Sep 2023 16:57 WIB

OJK Ungkap Banyak Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

i

Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat 26 perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum. Berkaitan dengan hal ini OJK mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan terkait. 

Ketentuan modal minimum tertulis dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, telah berlaku mulai 4 Juli 2023.

Baca Juga: OJK: Kredit Tumbuh 12,40% Jadi Rp 7.245 Triliun

Adapun peraturan tersebut menyebutkan minimum modal dari perusahaan fintech lending adalah Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan 12,5 miliar per 4 Juli 2025.

Berkaitan dengan hal ini, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa OJK telah meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” jelas Agusman dalam konferensi pers secara daring, pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Usahanya Dicabut OJK, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Terima Kasih

Pengawasan oleh OJK juga dilakukan terhadap pengembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 diatas 5 persen.

“Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata Agusman. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi ke 55 Manajer Investasi Sebesar Rp 22,37 Miliar

Adapun pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.  

Supervisory action pun telah dilakukan oleh OJK dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK. Agusman juga mengatakan bahwa pihak OJK juga melakukan pelaksanaan terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui. jk-07/Acl

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU