Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Pihak Mario Masih Pikir-Pikir Untuk Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora
Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim telah memutuskan vonis 12 tahun penjara kepada tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora. Adapun dalam kasus ini, hakim ketua Alimin ribut Sujono menyatakan bahwa Mario punya hak untuk melakukan banding.

Setelah dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi Rp 25 miliar, pihak Mario dan penasehat hukumnya akan memikirkan perihal tersebut sebelum banding. 

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," jawab Mario.

"Jaksa pikir-pikir," timpal jaksa.

Adapun Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, sebab Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Pada kasus ini hal memberatkan bagi Mario, yakni perbuatannya sangat kejam. Hakim menilai Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan menyebarkan video perbuatannya. Tindakan Mario juga dinilai merusak masa depan David. Hakim juga menilai tak ada hal meringankan bagi Mario.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya yang menginginkan Mario untuk dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. jk-02/Acl

Berita Terbaru

Pengamat: Kesaksian Imam Pejel Itu Fakta Hukum, Jangan Giring ke Pengkhianatan 

Pengamat: Kesaksian Imam Pejel Itu Fakta Hukum, Jangan Giring ke Pengkhianatan 

Selasa, 28 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Madiun – Kesaksian Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi memunculkan b…

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri kecantikan dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk l…

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan air t…

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik berkepanjangan terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang berhasil…

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak kembali mendapat pengakuan. K…

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo…