SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim telah memutuskan vonis 12 tahun penjara kepada tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora. Adapun dalam kasus ini, hakim ketua Alimin ribut Sujono menyatakan bahwa Mario punya hak untuk melakukan banding.
Setelah dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi Rp 25 miliar, pihak Mario dan penasehat hukumnya akan memikirkan perihal tersebut sebelum banding.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," jawab Mario.
"Jaksa pikir-pikir," timpal jaksa.
Adapun Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, sebab Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Pada kasus ini hal memberatkan bagi Mario, yakni perbuatannya sangat kejam. Hakim menilai Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan menyebarkan video perbuatannya. Tindakan Mario juga dinilai merusak masa depan David. Hakim juga menilai tak ada hal meringankan bagi Mario.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya yang menginginkan Mario untuk dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. jk-02/Acl
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB
Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…
Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB
Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…
Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB
Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB
SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…
Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB
Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB
SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana…
Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB
Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB
SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengatasi masalah aliran irigasi sawah para petani selama musim kemarau berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…
Rabu, 19 Agu 2026 15:12 WIB
Rabu, 19 Agu 2026 15:12 WIB
SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kontes ternak yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, pihaknya mulai gencar mencari Kambing Senduro dan…