Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Pihak Mario Masih Pikir-Pikir Untuk Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora
Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim telah memutuskan vonis 12 tahun penjara kepada tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora. Adapun dalam kasus ini, hakim ketua Alimin ribut Sujono menyatakan bahwa Mario punya hak untuk melakukan banding.

Setelah dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi Rp 25 miliar, pihak Mario dan penasehat hukumnya akan memikirkan perihal tersebut sebelum banding. 

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," jawab Mario.

"Jaksa pikir-pikir," timpal jaksa.

Adapun Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, sebab Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Pada kasus ini hal memberatkan bagi Mario, yakni perbuatannya sangat kejam. Hakim menilai Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan menyebarkan video perbuatannya. Tindakan Mario juga dinilai merusak masa depan David. Hakim juga menilai tak ada hal meringankan bagi Mario.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya yang menginginkan Mario untuk dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. jk-02/Acl

Berita Terbaru

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…

Luncurkan Program SSN, Pemkab Pacitan Integrasikan Pembelajaran Madrasah Diniyah

Luncurkan Program SSN, Pemkab Pacitan Integrasikan Pembelajaran Madrasah Diniyah

Jumat, 13 Mar 2026 11:28 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan di sekolah formal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur, meluncurkan…

Musim Angkutan Lebaran 2026, Dinkes Kota Madiun Gelar Cek Kesehatan Sopir dan Kru Bus

Musim Angkutan Lebaran 2026, Dinkes Kota Madiun Gelar Cek Kesehatan Sopir dan Kru Bus

Jumat, 13 Mar 2026 11:17 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) setempat…

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…