278 orang Peserta Asuransi Senilai Rp 431 miliar, Kini Merana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Sep 2023 20:30 WIB

278 orang Peserta Asuransi Senilai Rp 431 miliar, Kini Merana

i

Salah satu pelaku penggelapan asuransi Jiwa Kresna saat pelimpahan di Kejagung.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasihan 278 orang peserta Asuransi Jiwa Kresna. Mereka berharap kerugian sekitar Rp 431 miliar, bisa dikembalikan setelah lapor Bareskrim. Ternyata bos PT Asuransi Jiwa Kresna, pilih pasang badan ditahan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan PT. Asuransi Jiwa Kresna. Tersangka dalam kasus ini, KS, dan barang bukti telah diserahkan ke Kejagung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

 

9 Laporan

Whisnu mengatakan ada 9 laporan polisi dengan terlapor KS. Modus dari kasus ini menginvestasikan premi dari produk asuransi kresna link investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham atau efek terafiliasi yang tidak sesuai aturan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," tuturnya.

Whisnu mengungkap tersangka KS sendiri dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Perkara Kresna Sekuritas

Ada juga dalam perkara group Kresna lainya yaitu Kresna Sekuritas, penyidik pada tanggal 11 September 2023 telah melakukan gelar perkara. Hasilnya memutuskan MS selaku owner ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas," ucapnya.

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan penipuan di PT Kresna Sekuritas. Tiga tersangka itu OC selaku Dirut PT Kresna Sekuritas, MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada dan EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari.

"Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Dittipideksus telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian pada hari Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU," ujarnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU