278 orang Peserta Asuransi Senilai Rp 431 miliar, Kini Merana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku penggelapan asuransi Jiwa Kresna saat pelimpahan di Kejagung.
Salah satu pelaku penggelapan asuransi Jiwa Kresna saat pelimpahan di Kejagung.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasihan 278 orang peserta Asuransi Jiwa Kresna. Mereka berharap kerugian sekitar Rp 431 miliar, bisa dikembalikan setelah lapor Bareskrim. Ternyata bos PT Asuransi Jiwa Kresna, pilih pasang badan ditahan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan PT. Asuransi Jiwa Kresna. Tersangka dalam kasus ini, KS, dan barang bukti telah diserahkan ke Kejagung.

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

 

9 Laporan

Whisnu mengatakan ada 9 laporan polisi dengan terlapor KS. Modus dari kasus ini menginvestasikan premi dari produk asuransi kresna link investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham atau efek terafiliasi yang tidak sesuai aturan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," tuturnya.

Whisnu mengungkap tersangka KS sendiri dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Perkara Kresna Sekuritas

Ada juga dalam perkara group Kresna lainya yaitu Kresna Sekuritas, penyidik pada tanggal 11 September 2023 telah melakukan gelar perkara. Hasilnya memutuskan MS selaku owner ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas," ucapnya.

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan penipuan di PT Kresna Sekuritas. Tiga tersangka itu OC selaku Dirut PT Kresna Sekuritas, MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada dan EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari.

"Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Dittipideksus telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian pada hari Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU," ujarnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …