278 orang Peserta Asuransi Senilai Rp 431 miliar, Kini Merana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku penggelapan asuransi Jiwa Kresna saat pelimpahan di Kejagung.
Salah satu pelaku penggelapan asuransi Jiwa Kresna saat pelimpahan di Kejagung.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasihan 278 orang peserta Asuransi Jiwa Kresna. Mereka berharap kerugian sekitar Rp 431 miliar, bisa dikembalikan setelah lapor Bareskrim. Ternyata bos PT Asuransi Jiwa Kresna, pilih pasang badan ditahan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan PT. Asuransi Jiwa Kresna. Tersangka dalam kasus ini, KS, dan barang bukti telah diserahkan ke Kejagung.

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

 

9 Laporan

Whisnu mengatakan ada 9 laporan polisi dengan terlapor KS. Modus dari kasus ini menginvestasikan premi dari produk asuransi kresna link investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham atau efek terafiliasi yang tidak sesuai aturan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," tuturnya.

Whisnu mengungkap tersangka KS sendiri dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Perkara Kresna Sekuritas

Ada juga dalam perkara group Kresna lainya yaitu Kresna Sekuritas, penyidik pada tanggal 11 September 2023 telah melakukan gelar perkara. Hasilnya memutuskan MS selaku owner ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas," ucapnya.

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan penipuan di PT Kresna Sekuritas. Tiga tersangka itu OC selaku Dirut PT Kresna Sekuritas, MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada dan EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari.

"Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Dittipideksus telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian pada hari Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU," ujarnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…