Prajurit yang terlibat Tindak Pidana Tidak Akan Mendapat Perlindungan, Sidang digelar Secara Terbuka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Sep 2023 15:33 WIB

Prajurit yang terlibat Tindak Pidana Tidak Akan Mendapat Perlindungan, Sidang digelar Secara Terbuka

i

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, mengatakan bahwa seluruh pihak dapat memonitor seluruh perkembangan kasus suap Kabasarnas. Hal ini dia katakan karena peradilan militer kasus dugaan suap ini akan digelar secara terbuka.

"Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silakan," kata Yudo, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Jokowi Marah pada KKB

Ia juga menegaskan bahwa prajurit yang terlibat tindak pidana tidak akan mendapat perlindungan. Adapun peradilan ini  digelar secara terbuka untuk memastikan transparansi proses hukum.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA). 

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Baca Juga: TNI Akan Beri Contoh Sederhana dan Tak Arogan

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang di bancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Baca Juga: Sinyal Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK dan PPATK terkait penanganan kasus itu.  

"Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan," jelasnya. jk-06/Acl

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU