BAS dan Kejari Sampang Teken MoU Pendampingan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang dan Bank Sampang meneken MoU untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara. Salah satunya adalah penerapan pendampingan hukum untuk masalah kredit macet.

Tanda tangan kerjasama tersebut dilaksanakan di Lantai dua di Kantor Kejari, Kamis (14/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono mengatakan, MoU tersebut dilakukan sebagai bentuk dasar kerjasama yang akan ditindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Sampang kepada pihak kejaksaan khususnya di bidang yang mempunyai tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.

"Khususnya di bidang Datun, dan tentunya dalam SKK ini akan kita teliti dari nasabah yang nunggak di Bank Sampang ini," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sampang akan meneliti segala persoalan tersebut kepada nasabah Bank Sampang melalui kajian hukum, apakah nasabah yang nunggak tersebut terindikasi hukum perdata atau mungkin terindikasi hukum pidana, pihaknya akan mengawal kasus tersebut baik pidana umum, maupun pidana korupsi.

"Jadi nanti pilah-pilah dulu, kalau yang pidana umum tentunya kita laporkan ke penyidik polri, tapi kalau ada tindak pidana korupsinya disitu, kita serahkan ke tindak pidana khusus. Tapi jika perdata maka akan kami serahkan kepada Datun untuk menanganinya," terangnya.

Secara tegas, Budi Hartono menegaskan akan terus mendampingi Bank Sampang jika dalam menyelesaikan masalah tunggakan nasabah yang bermasalah bahkan ada yang macet hingga lima tahun.

Sementara Direktur Bank Sampang Syaifullah Asyik berharap kerjasama tersebut persoalan terkait nasabah yang bermasalah dan membutuhkan pembiayaan khusus bahkan tunggakan yang macet dalam beberapa tahun itu bisa segera tertangani.

"Karena kami sebagai Bank Sampang kan mempunyai kemampuan yang terbatas, sedangkan permasalahan nasabah-nasabah ruang lingkupnya luas seperti yang dikatakan pak Kejari, ada yang Perdata, ada yang pidana, maka kemampuan itu kami terbatas," ungkap Syaiful.

"Untuk itu pihaknya melaporkan sebanyak 36 nasabah  dilaporkan Bank Sampang kepada Kejaksaan Negeri Sampang dengan total nominal tunggakan mencapai 3,6 Miliar," ujarnya. gan

Berita Terbaru

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ramadhan kita sering dengar narasi setan dikerangkeng. Narasi "setan dikerangkeng" saat Ramadan merujuk pada hadis sahih…