BAS dan Kejari Sampang Teken MoU Pendampingan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang dan Bank Sampang meneken MoU untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara. Salah satunya adalah penerapan pendampingan hukum untuk masalah kredit macet.

Tanda tangan kerjasama tersebut dilaksanakan di Lantai dua di Kantor Kejari, Kamis (14/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono mengatakan, MoU tersebut dilakukan sebagai bentuk dasar kerjasama yang akan ditindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Sampang kepada pihak kejaksaan khususnya di bidang yang mempunyai tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.

"Khususnya di bidang Datun, dan tentunya dalam SKK ini akan kita teliti dari nasabah yang nunggak di Bank Sampang ini," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sampang akan meneliti segala persoalan tersebut kepada nasabah Bank Sampang melalui kajian hukum, apakah nasabah yang nunggak tersebut terindikasi hukum perdata atau mungkin terindikasi hukum pidana, pihaknya akan mengawal kasus tersebut baik pidana umum, maupun pidana korupsi.

"Jadi nanti pilah-pilah dulu, kalau yang pidana umum tentunya kita laporkan ke penyidik polri, tapi kalau ada tindak pidana korupsinya disitu, kita serahkan ke tindak pidana khusus. Tapi jika perdata maka akan kami serahkan kepada Datun untuk menanganinya," terangnya.

Secara tegas, Budi Hartono menegaskan akan terus mendampingi Bank Sampang jika dalam menyelesaikan masalah tunggakan nasabah yang bermasalah bahkan ada yang macet hingga lima tahun.

Sementara Direktur Bank Sampang Syaifullah Asyik berharap kerjasama tersebut persoalan terkait nasabah yang bermasalah dan membutuhkan pembiayaan khusus bahkan tunggakan yang macet dalam beberapa tahun itu bisa segera tertangani.

"Karena kami sebagai Bank Sampang kan mempunyai kemampuan yang terbatas, sedangkan permasalahan nasabah-nasabah ruang lingkupnya luas seperti yang dikatakan pak Kejari, ada yang Perdata, ada yang pidana, maka kemampuan itu kami terbatas," ungkap Syaiful.

"Untuk itu pihaknya melaporkan sebanyak 36 nasabah  dilaporkan Bank Sampang kepada Kejaksaan Negeri Sampang dengan total nominal tunggakan mencapai 3,6 Miliar," ujarnya. gan

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…