Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan, Ketua UPK Divonis 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dituntut dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini terdakwa bersama dengan Lulik Indarwati yang merupakan bendahara UPK DAPM melakukan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebesar Rp 647 Juta.

Amar putusan dibacakan oleh hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan itu hakim menilai terdakwa menggalar pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Cahyo Setyo Nugroho terbukti bersalah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis dengan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," beber ketua majelis hakim Darwanto, Selasa (19/9/2023).

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 KUHP tentang korupsi dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Dengan putusan itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Laskar SY.

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan masih akan melaporkan kepada pimpinan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sehingga dirinya belum bisa memastikan langkah selanjutnya.

"Kami masih menunggu keputusan pimpinan apa kita mengajukan banding atau tidak masih ada 7 hari untuk menentukan keputusan kami," jelasnya. nbd

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…