Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan, Ketua UPK Divonis 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dituntut dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini terdakwa bersama dengan Lulik Indarwati yang merupakan bendahara UPK DAPM melakukan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebesar Rp 647 Juta.

Amar putusan dibacakan oleh hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan itu hakim menilai terdakwa menggalar pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Cahyo Setyo Nugroho terbukti bersalah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis dengan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," beber ketua majelis hakim Darwanto, Selasa (19/9/2023).

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 KUHP tentang korupsi dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Dengan putusan itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Laskar SY.

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan masih akan melaporkan kepada pimpinan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sehingga dirinya belum bisa memastikan langkah selanjutnya.

"Kami masih menunggu keputusan pimpinan apa kita mengajukan banding atau tidak masih ada 7 hari untuk menentukan keputusan kami," jelasnya. nbd

Berita Terbaru

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sejumlah ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo rampung di bangun, namun Pemerintah…