Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan, Ketua UPK Divonis 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dituntut dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini terdakwa bersama dengan Lulik Indarwati yang merupakan bendahara UPK DAPM melakukan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebesar Rp 647 Juta.

Amar putusan dibacakan oleh hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan itu hakim menilai terdakwa menggalar pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Cahyo Setyo Nugroho terbukti bersalah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis dengan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," beber ketua majelis hakim Darwanto, Selasa (19/9/2023).

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 KUHP tentang korupsi dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Dengan putusan itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Laskar SY.

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan masih akan melaporkan kepada pimpinan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sehingga dirinya belum bisa memastikan langkah selanjutnya.

"Kami masih menunggu keputusan pimpinan apa kita mengajukan banding atau tidak masih ada 7 hari untuk menentukan keputusan kami," jelasnya. nbd

Berita Terbaru

Puncak Kemarau: Pemkab Trenggalek Gelar Tradisi Metri Bumi, Ajak Warga Jaga Sumber Air

Puncak Kemarau: Pemkab Trenggalek Gelar Tradisi Metri Bumi, Ajak Warga Jaga Sumber Air

Kamis, 27 Agu 2026 10:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui tradisi Metri Bumi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Pemerintah Kabupaten…

AUP Jadi Titik Panas, Ahli Nilai Prosedur Terbatas Tak Cukup Buktikan Kerugian dalam Sengketa Lahan Jombang

AUP Jadi Titik Panas, Ahli Nilai Prosedur Terbatas Tak Cukup Buktikan Kerugian dalam Sengketa Lahan Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 10:14 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 1…

Cegah TPPO dan Eksploitasi PMI, Imigrasi Blitar dan Kejaksaan Gelar Imigration Goes to School Edukasi Hukum Pelajar

Cegah TPPO dan Eksploitasi PMI, Imigrasi Blitar dan Kejaksaan Gelar Imigration Goes to School Edukasi Hukum Pelajar

Kamis, 27 Agu 2026 10:12 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar menggelar program Immigration Goes to School di SMAN 4 Kota Blitar. Kegiatan…

PPP-PSI Minta Belanja Seremonial Dialihkan Bansos dan Fasilitas Publik

PPP-PSI Minta Belanja Seremonial Dialihkan Bansos dan Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026 08:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi PPP-PSI DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memangkas secara signifikan belanja yang dinilai tidak m…

Ancak Agung Perkuat Tradisi dan Gotong Royong Warga Jember Bersatu

Ancak Agung Perkuat Tradisi dan Gotong Royong Warga Jember Bersatu

Kamis, 27 Agu 2026 08:40 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 08:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kirab Pawai Budaya Ancak Agung digelar di Kabupaten Jember, Sabtu (22/8/2026), dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW…

Destry Damayanti, Akui Berbeda Pandangan dengan Perry Warjiyo

Destry Damayanti, Akui Berbeda Pandangan dengan Perry Warjiyo

Kamis, 27 Agu 2026 07:40 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, menyatakan akan melanjutkan sejumlah peninggalan yang telah diwariskan Perry Warjiyo. H…