Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan, Ketua UPK Divonis 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Sep 2023 19:49 WIB

Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan, Ketua UPK Divonis 2,5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dituntut dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini terdakwa bersama dengan Lulik Indarwati yang merupakan bendahara UPK DAPM melakukan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebesar Rp 647 Juta.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Amar putusan dibacakan oleh hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan itu hakim menilai terdakwa menggalar pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Cahyo Setyo Nugroho terbukti bersalah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis dengan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," beber ketua majelis hakim Darwanto, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 KUHP tentang korupsi dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Dengan putusan itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Laskar SY.

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan masih akan melaporkan kepada pimpinan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sehingga dirinya belum bisa memastikan langkah selanjutnya.

"Kami masih menunggu keputusan pimpinan apa kita mengajukan banding atau tidak masih ada 7 hari untuk menentukan keputusan kami," jelasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU