Home / Hukum dan Kriminal : Permohonan PK Tatang Istiawan

Dader Intelektualnya Eks Bupati Trenggalek Drs Soeharto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Sep 2023 21:04 WIB

Dader Intelektualnya Eks Bupati Trenggalek Drs Soeharto

i

Tim penasihat hukum terpidana Tatang Istiawan, yang dipimpin Bambang Soetjipto, SH., MHum. (tengah), Drs. Ben Hadjon SH (kanan) dan Dr. Leny Poernomo SH., MH, di persidangan permohonan PK, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9/2023). SP/Arlana

Lakukan Berbagai Macam Rekayasa Tanpa Persetujuan Penggunaan Dana APBD. Ini Mens Rea Drs. Soeharto, karena Tanpa Penyalahgunaan Wewenangnya, Perkara yang Dihadapi Tatang Istiawan, tak Akan Ada! 

 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Demikian tanggapan tim Penasihat hukum terpidana Tatang Istiawan, Bambang Soetjipto SH.,M.Hum., Drs. Ben Hadjon, SH., dan Dr. Leny Poernomo..SH.,MH., atas jawaban dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Trenggalek dalam sidang Novum Permohonan PK Tatang Istiawan, Selasa (19/9/2023) di PN Tipikor Surabaya.

Berdasarkan fakta, data dan alat bukti yang ditemukannya,  master mind-nya atau dader intelektualnya yakni eks Bupati Trenggalek periode 2005-2011 Drs.Soeharto.

"Tanpa penyalahgunan wewenang Drs. Soeharto, ambil uang Rp 7,4 miliar secara melawan hukum, usaha grafika antara PT Surabaya Sore dan PDAU Trenggalek, tidak akan pernah ada," tegas Bambang Soetjipto, advokat senior yang membela terpidana Tatang Istiawan, secara prodeo, karena pertemanan sejak muda.

Sementara, Drs Ben Hadjon, yang juga akademisi mengingatkan pada dasarnya kewenangan melekat pada  jabatan tertentu yang diperoleh berdasarkan atribusi, delegasi dan mandat.

"Dengan demikian hanya orang yang mempunyai kewenangan seperti eks Bupati Trenggalek periode 2005-2011 Drs.Soeharto, yang dapat melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang karena pada dasarnya penyalahgunaan wewenang adalah menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang lain yang tidak sesuai dengan maksud dari kewenangan yang diberikan. Secara hukum klien kami, Sdr.Tatang Istiawan, sebagai pihak ketiga yang adalah pihak swasta tidak mungkin melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atau bersama sama menyalahgunakan wewenang dengan eks Bupati Trenggalek periode 2005-2011 Drs.Soeharto. Secara hukum, kewenangan tersebut hanya ada pada Sdr. Soeharto sebagai Bupati Trenggalek pada saat itu. Konsisten dengan hukum pidana, dalam konteks ini tidak dapat diterapkan Pasal 55 atau 56 KUHP ke Sdr.Tatang Istiawan," tandas Ben Hadjon, berapi-api usai sidang.

 

Pendapat Jaksa yang Salah Besar

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Terkait 'pembelaan' Jaksa, lanjut Ben Hadjon, makna tentang perbuatan penyalahgunaan jabatan/wewenang mantan Bupati Trenggalek sebagai satu kesatuan dengan Pemohon PK Tatang Istiawan, secara hukum adalah pendapat yang salah besar.

Ben Hadjon membeberkan, karena antara mantan Bupati Trenggalek dengan Pemohon PK Tatang Istiawan, tidak diadili secara bersamaan tetapi sendiri-sendiri. "Memang sesuai fakta peristiwa hukum antara keduanya terpisah (gesheiden) dan harus dipisahkan karena merupakan dua peristiwa yang berdiri sendiri-sendiri, dimana mantan Bupati Trenggalek sebagai pemilik kewenangan, bisa leluasa menggunakan kewenangannya termasuk menyalahgunakan kewenangannya perkara ini yakni penggunaan APBD sehingga tidak mungkin ada bentuk penyertaan pidana (pleger, mede pleger, doen pleger) yang dilakukan bersama-sama dengan Pemohon PK Tatang Istiawan," kata Ben Hadjon, seusai sidang.

 

Bussiness Oriented Semata

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terkait Perjanjian kerjasama usaha grafika antara Pemohon PK dengan PDAU, tegas tiga advokat, dari pendekatan hukum (bukan kesewenang-wenangan) merupakan kerjasama dalam lingkup hukum perdata semata. Apalagi terungkap proposal kerjasama maupun presentasi atas permintaan eks Plt Dirut PDAU Drs. Gathot Purwanto.

"Dan hingga penandatanganan perjanjian kerjasama serta pelaksanaannya, adalah didasarkan pada bussiness oriented semata. Sedangkan dana penyertaan modal yang dipergunakan oleh PDAU berasal dari manapun bukanlah urusan dan domain Pemohon PK Tatang Istiawan. Maka sungguh tidak berdasar hukum bilamana seseorang melakukan perjanjian kerja sama dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," timpal Bambang Soetjipto.

Ia juga menyoroti pendapat dan tanggapan Jaksa atas memori PK yang diajukan terpidana Tatang Istiawan.

"Dimana, dalam tanggapannya, jaksa menyebut, 'Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan Drs. Gatot Purwanto, Msi. dalam kegiatan investasi penyertaan modal dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) anggarannya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2008-2009'. Ini Perbuatan Melawan Hukum apa? Apa beli mesin tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa? Ini pendapat jaksa yang menyesatkan akal sehat dan hati nurani akademisi dan praktisi hukum," tegas tim penasihat hukum Tatang Istiawan. n rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU