Pembelaan Sahat dan Tim PH Tidak Sinkron, Jaksa KPK pun Tolak Seluruh Pledoinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Sahat Tua Simanjuntak usai mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum dari KPK, Selasa (19/9/2023). SP/Budi Mulyono
Ekspresi Sahat Tua Simanjuntak usai mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum dari KPK, Selasa (19/9/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dalam sidang agenda replik, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9/2023). Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pledoi yang dilakukan terdakwa.

Jaksa tidak sependapat dengan dalil bantahan dalam pembelaan terdakwa maupun penasehat hukumnya (PH) dari terdakwa. Terutama, soal tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khosim, salah satu saksi dalam kasus ini, yang kebetulan meninggal dunia, sebelum kasus ini mencuat.

"Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh terdakwa dengan PH," ujar JPU KPK Arif Suhermanto.

Hubungan kedekatan antara Sahat dengan Khosim terbukti dari percakapan (chat) aplikasi WhatsApp (WA) dalam ponsel terdakwa lain Ilham Wahyudi dengan saksi Khosim.

Percakapan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, pada tahun 2022.

"Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam replik ini yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M Khosim. Di situ kita juga mengenai chat terkait dengan Khosim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat," kata Arif.

Selain itu, terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat.

"Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khosim itu kejadian sebelum covid. Berarti tahun 2019," lanjutnya.

Terbuktinya hubungan antara saksi Khosim dengan terdakwa Sahat, disebut oleh Arif menegaskan adanya aliran dana senilai total Rp 39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat.

"Nah itu sudah nyata hubungan antara Khosim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp 39 miliar," ungkapnya.

Arif Suhermanto menjelaskan mengenai status uang sitaan KPK senilai Rp 1,4 miliar. Bahwa uang tersebut disita dari saksi Afif, yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi staf sekretariatan dari Sahat.  Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi yang menyebutkan ketidakjelasan sumber perolehan uang tersebut.

Bahkan, Arif disinyalir kuat uang tersebut diperoleh dari praktik lancung yang dilakukan oleh pejabat legislatif DPRD Jatim, bermodusnya sama dengan dilakukan oleh terdakwa Sahat.

"Sebagaimana keterangan saksi Afif, yang mengakui bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD. Yang kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat," jelasnya.

"Sehingga sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya, dari mana, sebab apa, bukan terkait yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu disita," imbuhnya. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…