Sektor Energi Masih Menjadi Penyumbang 34,49 persen Kontributor Emisi Gas Rumah Kaca

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni  Kirisnawati.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni Kirisnawati.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019, kontributor terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia adalah perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land Use Change and Forestry-LUCF) sebesar 50,13�n sektor energi 34,49% yang utamanya dari pembangkit listrik.

Staf Ahli Menteri Bidang Energi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni  Krisnawati, mengatakan energi fosil masih menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan energi nasional di masa depan.

Pemerintah sendiri mengharapkan pelaku industri hulu migas melakukan inovasi dan memberikan masukan terkait usaha-usaha peningkatan produksi namun juga menekan emisi karbon yang dihasilkan, seperti halnya Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

"Pemerintah mendukung penerapan teknologi CCS dan CCUS di Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebutuhan peningkatan produksi energi negara kita, sekaligus mengingat potensi besar yang dimiliki Indonesia untuk mengimplementasikan teknologi CCS/CCUS," ujar Haruni pada acara ICIOG dikutip Jumat (22/9/2023). 

Haruni mengatakan, bahwa lapangan-lapangan migas yang telah mencapai masa produksi puncak memiliki potensi penyimpanan CO2 sekitar 2,5 miliar ton CO2. 

Dukungan Pemerintah juga ditandai dengan terbitnya Permen ESDM No 2 tahun 2023 yaitu Penyelenggaraan dan Penangkapan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan lain adalah regulasi dengan membuat Bursa Karbon yang rencananya akan diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 September 2023

Selain itu, di Bursa Karbon, nantinya dimungkinkan dilakukan carbon trading, di mana karbon yang sudah ditangkap dan disimpan akan diperdagangkan. Untuk memantapkan rencana besar ini, menurut Haruni, berbagai kementerian, lembaga, dan periset kumpul bersama.

Pasalnya, bukan hanya menangkap, menyimpan, dan menjual karbon, praktek ini juga harus mempertimbangkan dampaknya ke lingkungan dan masyarakat. 

"Penerapan CCS masih memiliki banyak ketidakpastian terutama mengenai biaya penangkapan dan kompresi CO2. Selain tantangan teknis dan ekonomi juga ada hal-hal lain seperti HSE pada jangka panjang. Oleh karena itu diharapkan ada masukan dari para pelaku bisnis untuk mengantisipasi dampak yang mungkin muncul,” ucapnya. 

Untuk mengantisipasi dampak jangka panjang tersebut, ia berharap agar implementasi kegiatan CCS oleh industri hulu migas diprioritaskan menggunakan kawasan hutan yang mengalami degradasi, dibanding kawasan hutan yang sehat. jk-2/Acl

Berita Terbaru

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganugerahi Kota Pahlawan sebagai Terbaik II Tingkat Kota dalam upaya penanggulangan…

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat sejumlah harga bahan pokok (bapok) yang kian melejit ditambah dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar juga kian anjlok…

Siap Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Berstandar Internasional di Banyuwangi Ditarget Bulan Juni

Siap Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Berstandar Internasional di Banyuwangi Ditarget Bulan Juni

Selasa, 09 Jun 2026 12:24 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti kebijakan Sekolah Rakyat, saat ini progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) berstandar internasional di Desa…

Imbas IPAL Tak Penuhi Syarat, 16 SPPG di Jember Terdampak Suspend Sementara

Imbas IPAL Tak Penuhi Syarat, 16 SPPG di Jember Terdampak Suspend Sementara

Selasa, 09 Jun 2026 12:00 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) setempat kembali menjatuhi sanksi pembekuan…

Jelang Grebeg Suro 2026, Dishub Ponorogo Siapkan Sejumlah Kantong Parkir

Jelang Grebeg Suro 2026, Dishub Ponorogo Siapkan Sejumlah Kantong Parkir

Selasa, 09 Jun 2026 11:45 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan selama pelaksanaan Grebeg Suro 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten…

Terapkan Kebijakan Pangkas Jarak, Pemkab Madiun Mutasi 450 guru dan PPPK

Terapkan Kebijakan Pangkas Jarak, Pemkab Madiun Mutasi 450 guru dan PPPK

Selasa, 09 Jun 2026 11:27 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna menerapkan kebijakan penugasan yang mendekatkan lokasi kerja dengan domisili para guru dan tenaga kependidikan, Pemerintah…