Sektor Energi Masih Menjadi Penyumbang 34,49 persen Kontributor Emisi Gas Rumah Kaca

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni  Kirisnawati.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni Kirisnawati.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019, kontributor terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia adalah perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land Use Change and Forestry-LUCF) sebesar 50,13�n sektor energi 34,49% yang utamanya dari pembangkit listrik.

Staf Ahli Menteri Bidang Energi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni  Krisnawati, mengatakan energi fosil masih menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan energi nasional di masa depan.

Pemerintah sendiri mengharapkan pelaku industri hulu migas melakukan inovasi dan memberikan masukan terkait usaha-usaha peningkatan produksi namun juga menekan emisi karbon yang dihasilkan, seperti halnya Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

"Pemerintah mendukung penerapan teknologi CCS dan CCUS di Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebutuhan peningkatan produksi energi negara kita, sekaligus mengingat potensi besar yang dimiliki Indonesia untuk mengimplementasikan teknologi CCS/CCUS," ujar Haruni pada acara ICIOG dikutip Jumat (22/9/2023). 

Haruni mengatakan, bahwa lapangan-lapangan migas yang telah mencapai masa produksi puncak memiliki potensi penyimpanan CO2 sekitar 2,5 miliar ton CO2. 

Dukungan Pemerintah juga ditandai dengan terbitnya Permen ESDM No 2 tahun 2023 yaitu Penyelenggaraan dan Penangkapan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan lain adalah regulasi dengan membuat Bursa Karbon yang rencananya akan diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 September 2023

Selain itu, di Bursa Karbon, nantinya dimungkinkan dilakukan carbon trading, di mana karbon yang sudah ditangkap dan disimpan akan diperdagangkan. Untuk memantapkan rencana besar ini, menurut Haruni, berbagai kementerian, lembaga, dan periset kumpul bersama.

Pasalnya, bukan hanya menangkap, menyimpan, dan menjual karbon, praktek ini juga harus mempertimbangkan dampaknya ke lingkungan dan masyarakat. 

"Penerapan CCS masih memiliki banyak ketidakpastian terutama mengenai biaya penangkapan dan kompresi CO2. Selain tantangan teknis dan ekonomi juga ada hal-hal lain seperti HSE pada jangka panjang. Oleh karena itu diharapkan ada masukan dari para pelaku bisnis untuk mengantisipasi dampak yang mungkin muncul,” ucapnya. 

Untuk mengantisipasi dampak jangka panjang tersebut, ia berharap agar implementasi kegiatan CCS oleh industri hulu migas diprioritaskan menggunakan kawasan hutan yang mengalami degradasi, dibanding kawasan hutan yang sehat. jk-2/Acl

Berita Terbaru

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat…

Wali Kota Eri Cek Lagi RSUD Soewandhie, Pelayanan IGD hingga Farmasi Mulai Berbenah

Wali Kota Eri Cek Lagi RSUD Soewandhie, Pelayanan IGD hingga Farmasi Mulai Berbenah

Selasa, 11 Agu 2026 10:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengecek pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie setelah sebelumnya melakukan inspeksi…

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

Selasa, 11 Agu 2026 10:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (…

Uang Judi Balik ke Negara, Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU ke Kas Negara

Uang Judi Balik ke Negara, Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU ke Kas Negara

Selasa, 11 Agu 2026 10:09 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perburuan terhadap uang hasil kejahatan perjudian daring berujung pada pemulihan aset negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung P…

Valverde, Kapten Madrid Kenali Karakter Jose Mourinho

Valverde, Kapten Madrid Kenali Karakter Jose Mourinho

Selasa, 11 Agu 2026 07:40 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Federico Valverde, kapten Real Madrid mengaku terkejut dengan karakter Jose Mourinho. Valverde bisa dikatakan belum lama merasakan dilatih M…

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan BJB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan BJB

Selasa, 11 Agu 2026 07:37 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa…