Sektor Energi Masih Menjadi Penyumbang 34,49 persen Kontributor Emisi Gas Rumah Kaca

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni  Kirisnawati.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni Kirisnawati.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019, kontributor terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia adalah perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land Use Change and Forestry-LUCF) sebesar 50,13�n sektor energi 34,49% yang utamanya dari pembangkit listrik.

Staf Ahli Menteri Bidang Energi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni  Krisnawati, mengatakan energi fosil masih menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan energi nasional di masa depan.

Pemerintah sendiri mengharapkan pelaku industri hulu migas melakukan inovasi dan memberikan masukan terkait usaha-usaha peningkatan produksi namun juga menekan emisi karbon yang dihasilkan, seperti halnya Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

"Pemerintah mendukung penerapan teknologi CCS dan CCUS di Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebutuhan peningkatan produksi energi negara kita, sekaligus mengingat potensi besar yang dimiliki Indonesia untuk mengimplementasikan teknologi CCS/CCUS," ujar Haruni pada acara ICIOG dikutip Jumat (22/9/2023). 

Haruni mengatakan, bahwa lapangan-lapangan migas yang telah mencapai masa produksi puncak memiliki potensi penyimpanan CO2 sekitar 2,5 miliar ton CO2. 

Dukungan Pemerintah juga ditandai dengan terbitnya Permen ESDM No 2 tahun 2023 yaitu Penyelenggaraan dan Penangkapan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan lain adalah regulasi dengan membuat Bursa Karbon yang rencananya akan diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 September 2023

Selain itu, di Bursa Karbon, nantinya dimungkinkan dilakukan carbon trading, di mana karbon yang sudah ditangkap dan disimpan akan diperdagangkan. Untuk memantapkan rencana besar ini, menurut Haruni, berbagai kementerian, lembaga, dan periset kumpul bersama.

Pasalnya, bukan hanya menangkap, menyimpan, dan menjual karbon, praktek ini juga harus mempertimbangkan dampaknya ke lingkungan dan masyarakat. 

"Penerapan CCS masih memiliki banyak ketidakpastian terutama mengenai biaya penangkapan dan kompresi CO2. Selain tantangan teknis dan ekonomi juga ada hal-hal lain seperti HSE pada jangka panjang. Oleh karena itu diharapkan ada masukan dari para pelaku bisnis untuk mengantisipasi dampak yang mungkin muncul,” ucapnya. 

Untuk mengantisipasi dampak jangka panjang tersebut, ia berharap agar implementasi kegiatan CCS oleh industri hulu migas diprioritaskan menggunakan kawasan hutan yang mengalami degradasi, dibanding kawasan hutan yang sehat. jk-2/Acl

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…