Eks Jubir KPK, Bantah Ikut Musnahkan Barbuk Kasus Mentan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Okt 2023 21:43 WIB

Eks Jubir KPK, Bantah Ikut Musnahkan Barbuk Kasus Mentan

i

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, mendatangi Gedung KPK untuk menghadiri panggilan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.

Ngaku tak Tahu Keberadaan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Saat Ini

 

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz adalah advokat, yang dipanggil KPK, pada Senin (2/10/2023). Pemanggilan terhadap mereka upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, upaya menghilangkan atau memusnahkan barang bukti itu akan didalami lewat pemanggilan para saksi tersebut.

"Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," tuturnya.

Dalam keterangannya, KPK memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," tulis Ali dalam keterangannya.

 

Penjelasan eks Jubir KPK

Usai diperiksa penyidik KPK, Febri eks Jubir KPK, mengaku menerima surat kuasa dari Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai kuasa hukumnya. Febri mengatakan surat kuasa tersebut diterima saat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dilakukan oleh KPK.

"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," tegas Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

 

Bantah Pemusnahan Dokumen

Febri membantah isu yang disebutnya mengaitkan dirinya dengan upaya pemusnahan dokumen kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk (barang bukti) atau sejenisnya," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Febri mengaku baru mengetahui upaya penghilangan bukti tersebut melalui pemberitaan. Dia mengatakan tidak terlibat dalam upaya pemusnahan dokumen tersebut.

Dia mengaku diberi tugas untuk memetakan titik rawan pelanggaran hukum di Kementan. "Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, asesmen, risiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," tambah Febri .

 

Perbaiki Titik Rawan Korupsi

Dia mengatakan pemetaan dilakukan untuk memberi rekomendasi apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki titik rawan tersebut. Dia mengatakan rekomendasi itu antara lain penguatan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

"Saya juga bawa beberapa dokumen di sini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana, nanti detailnya ya," ucapnya.

"Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal, dan juga bersama masyarakat sipil," sambungnya.

 

Sudah Lima Jam Diperiksa

Keduanya datang secara bersama-sama sekitar pukul 14.00 WIB, dan masuk ke gedung sekitar pukul 14.30 WIB. Hingga pukul 20.00 WIB, mereka belum keluar.

Ferbi, belum tahu pemeriksaan terkait hal apa dalam kasus tersebut. Sebelum menjalani pemeriksaan, Febri sendiri juga mengatakan belum mengetahui materi pemeriksaan.

"Ada pertanyaan, sebenarnya terkait apa, secara spesifik saya belum tahu. Tapi kami ditahap penyelidikan kemarin ini sampaikan agar clear. Tahap penyelidikan kemarin, bukan penyidikan ya," ujar Febri sebelum memasuki gedung.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

 

Kasus Mentan Naik Penyidikan

Penyelidikan merupakan tahap awal pengusutan suatu kasus di KPK. Pada tahap itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Saat ini, kasus dugaan korupsi di Kementan sudah dalam tahap penyidikan dan ada tersangka. Febri pun mengaku belum menerima surat kuasa sebagai pengacara pada tahap penyidikan korupsi.

"Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari Pak Mentan," jelasnya.

"Saya nggak tahu, terakhir kali kami, kami baca di pemberitaan itu lagi tugas," sambungnya

 

Diduga dari Kadis Mentan

Sampai Senin siang (2/10) diantara uang sebesar Rp 30 miliar yang disita dari rumah dinas Mentan diduga berasal dari para kepala dinas pertanian berbagai pemerintah daerah untuk promosi dan mutasi jabatan.

Menurutnya, para kepala dinas itu butuh rekomendasi agar mendapat persetujuan dari gubernur ataupun bupati dan wali kota. "Sedang didalami dugaan penerimaan uang lain," ujarnya.

Beberapa sumber yang dihimpun, lembaga antirasuah menemukan beberapa barang bukti dari rumah Sekjen Kementan. Salah satunya, yakni rekam atau catatan keuangan dugaan korupsi yang dilakukan SYL. "Rumah Sekjen Kementan (turut digeledah) di Bogor pada Kamis barengan sama di Widya Chandra. (Tim mengamankan) dokumen catatan duit," tambah sumber tersebut.

Sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.

Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

 

Bukti Aliran Uang Korupsi

Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.

Informasi dari sebuah sumber, upaya merintangi penyidikan saat KPK menggeledah Kementan dilakukan secara terorganisasi. Sejumlah pihak yang terlibat melakukan komunikasi melalui grup WhatsApp untuk menghilangkan dokumen bukti korupsi.

"Mereka saling berbagi info lewat WA, kalau sudah kelar, hancurin dokumen," kata sumber.

Sumber ini juga mengungkap penghancuran dokumen tersebut dilakukan menggunakan alat penghancur kertas. Pelaku juga secara sengaja merobek sejumlah dokumen sebelum tim penyidik KPK tiba di Kementan pada Jumat (29/9) siang.

 

Dari Ruang Kerja Syahrul

Ali mengatakan bukti dokumen hingga elektronik ditemukan dari ruang kerja Syahrul Limpo dan Kasdi Subagyono dari penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Kementan. Bukti-bukti bakal dianalisis oleh tim penyidik.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," katanya.

Dia menambahkan bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi salah satu acuan tim penyidik dalam memanggil pihak terkait kasus di Kementan.

"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ali. n jk/cnn/erc/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU