Survey Lokasi, Advokat Desak Gubernur Jatim, Segera Anggarkan Ganti Rugi Rusunawa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Siddik, SH, bersama para Advokat dan kliennya saat lakukan sosialisasi di areal perumahan Gedung Rusunawa di Surabaya. SP/Ainur Rahman
Muhammad Siddik, SH, bersama para Advokat dan kliennya saat lakukan sosialisasi di areal perumahan Gedung Rusunawa di Surabaya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Muhammad Siddik, SH, MH, selaku kuasa dari Alan Tjiptarahardja, SH, melakukan survey lokasi tanah yang dibangun gedung rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur.

Padahal keberadaan tanah yang dibangun di atasnya, masih disoal dan diperkarakan secara hukum di pengadilan Negeri Surabaya.

Namun sampai saat ini, sejak putusan perkara dimenangkan, Pemerintah Jawa Timur belum mengganti rugi, atas hak tanah kepemilikan kliennya.

"Saya meminta agar Gubernur Jawa Timur bisa menganggarkan dan merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut, di tahun 2023," kata Muhammad Siddik, SH, kepada Surabaya pagi.

Selain itu, Advokat asal Sumenep itu, mengatakan, berdasarkan surat kuasa dari kliennya, memiliki hak dan tanggung jawab penuh terhadap keberadaan tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur. Jelasnya

" Desakan saya itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya atas hak dan kepemilikan tanah, makanya saya meminta Gubernur Jatim untuk menganggarkan proses pelaksanaan ganti rugi itu di tahun ini".

 

Selain itu, ia juga menjelaskan,  bahwa, Gubernur Jawa Timur untuk segera mengambil langkah bijak, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan kepada, Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2, atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik. Jelasnya

" Saya hanya meminta agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah menghargai keputusan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan putusan perkara"

Jadi, sambungnya, Secara kelembagaan, saya sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur, Perihal, keputusan pengadilan Negeri Surabaya, selain itu juga saya menyampaikan desakan kepada Gubernur Jatim, agar dapat menganggarkan ganti ruginya di tahun anggaran 2023 ini.

" Saya ingin segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur, jika tidak disegerakan, berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, saya akan lakukan eksekusi Mandiri"

Saya sudah menjalani proses hukum dan delik perkara tanah, sampai ada putusan perkara dari Pengadilan Negeri Surabaya, dan klain saya menang dalam perkara tersebut. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…