13 Orang yang Hajar Tahanan hingga Tewas, Dituntut 6,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Okt 2023 20:57 WIB

13 Orang yang Hajar Tahanan hingga Tewas, Dituntut 6,5 Tahun

i

Sidang tuntutan terhadap 13 terdakwa dalam perkara penganiayaan sesama tahanan hingga meninggal dunia di PN Surabaya, Senin (9/10/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 13 orang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kembali menjadi terdakwa, Senin (9/10/2023) kemarin memelas dan mohon ampunan kepada majelis hakim. 13 terdakwa itu mengaku dan menyesali perbuatannya karena menghajar Abdul Kadir, sesama tahanan hingga tewas saat masih berada di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum Nanik Prihandini menilai perbuatan 13 terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Abdul Kadir tewas. Bahkan, terdapat luka di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara," kata Nanik saat membacakan surat tuntutannya di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

Mendengar hal itu, 13 terdakwa memohon keringanan hukuman. Mereka mengakui dan menyesali perbuatannya. "Mohon keringanan pak, bu, kami menyesal, kami mengaku bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, 13 orang itu, didakwa melakukan penganiayaan Abdul Kadir, yang sama-sama menjadi tahanan hingga tewas. Terhitung, ada 13 orang yang masih berstatus tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

13 tahanan yang diduga menjadi penyebab tewasnya Kadir adalah Bayu Aji Pangestu, Ryzal Satria Arifiandy,  Moch. Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi, Dery Triawan Putra.

Kemudian ada Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwano, M. Sobirin, A. Farid, Novan Wijaya Hartanto, dan Sulaiman.

 

Awal Penganiayaan

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nanik Prihandini mengatakan perkara itu bermula ketika Kadir baru ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada awal Februari 2023 dalam perkara Narkoba. Ia menempati sel atau kamar Nomor 7.

Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

"Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal," kata Nanik dalam dakwaannya saat sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (28/8/2023).

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir. "Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah," ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun. "Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga," paparnya.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali hingga tak berdaya. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran. Baru pada tanggal 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau  Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU