Vonis Mantan Gubernur Papua, Ditunda Demi Kemanusiaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Okt 2023 21:19 WIB

Vonis Mantan Gubernur Papua, Ditunda Demi Kemanusiaan

i

Pendukung Lukas Enembe sudah memadati ruang sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

OC Kaligis, Pembacaan Vonis Tunggu Mukjizat, Karena Ginjal Lukas Enembe Tidak Berfungsi Lagi 

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, urung membacakan vonis Lukas yang rencananya digelar pada Senin (9/10). Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda pembacaan vonis Lukas Enembe hingga (19/10/2023.), Demi kemanusiaan.

OC Kaligis, pengacara Lukas Enembe ti mengatakan ginjal kliennya tidak berfungsi lagi.

"Hari ini, kalau menurut hukum acara, dengan meneliti hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Lukas) sudah tidak berfungsi sama sekali," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

OC menyebut Lukas Enembe tidak bisa mengikuti sidang pembacaan putusan terkait kasus suap dan gratifikasi hari ini. OC berharap ada mukjizat untuk kliennya.

Keluarga Lukas juga meminta majelis hakim membacakan vonis terhadap Lukas Enembe hari itu juga.

Kemarin, sidang vonis kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar terhadap Lukas Enembe sempat dibuka dan dinyatakan terbuka oleh hakim. Setelah itu, jaksa penuntut umum mengatakan Lukas Enembe tidak bisa hadir ke persidangan. Jaksa menyebut Lukas dalam keadaan sakit dan tengah dirawat di RSPAD.

"Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata jaksa.

 

Keluarga Minta Vonis Dibaca

Hakim pun mengungkap pembacaan putusan pun tidak bisa dilakukan hari ini karena Lukas tak bisa hadir. Hakim kemudian membacakan permohonan pembantaran yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Lukas. Hakim mengabulkan pembantaran terhadap Lukas untuk dirawat di RSPAD.

Setelah itu, ada pria berkemeja kotak-kotak yang berdiri di kursi pengunjung dan mengangkat tangan. Pria itu kemudian hendak maju ke area steril sidang.

Pria itu maju ke pagar dekat area steril. Hakim yang melihat itu lalu meminta pria itu untuk tidak masuk ke area steril.

"Jangan masuk, Pak," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kemudian menghampiri pria itu. Petrus menyebut pria tersebut merupakan adik Lukas Enembe, Alius Enembe.

Petrus dan Alius tampak berbincang-bincang. Tidak terdengar jelas apa yang disampaikan Alius kepada Petrus.

Petrus menyampaikan kepada hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis dilakukan kemarin. Namun, kata Petrus, pihak pengacara memahami hal itu tidak bisa dilakukan karena Lukas tidak hadir di persidangan

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.

 

Pahami Isi Hati Keluarga

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas. Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak bisa diprediksi.

"Hakim memahami isi hati dari keluarga Terdakwa. Namun, sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan. Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," ujarnya.

Hakim menegaskan sejatinya pembacaan putusan terhadap Lukas sudah siap dibacakan. Namun, sidang harus ditunda karena Lukas tengah dalam kondisi sakit. Hakim pun meminta keluarga sabar

Dihubungi terpisah, Petrus mengungkap hal yang disampaikan adik Lukas kepadanya. Petrus menyebut keluarga Lukas ingin putusan dibacakan karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Permohonan pembantaran dikabulkan karena Lukas Enembe sakit.

"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPADatas nama Lukas tertanggal 6 Oktober cukup beralasan dikabulkan," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

 

Fungsi Ginjal Tinggal 8%

Pihak kuasa hukum Lukas Enembe juga sebelumnya sempat menyebut fungsi ginjal kliennya tinggal 8 persen. Kondisi itu membuatnya harus meminum obat rutin.

Menyoal ginjal tak berfungsi, laman Mayo Clinic mengaitkan kondisi tersebut dengan gagal ginjal kronis. Penyakit ini terjadi ketika salah satu atau kedua ginjal tidak lagi berfungsi.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Mengalami gagal ginjal berarti 85-90 persen fungsi ginjal telah hilang. Tekanan darah tinggi dan diabetes adalah dua penyebab paling umum dari gagal ginjal. Ginjal juga dapat rusak akibat cedera fisik, penyakit, atau kelainan lainnya.

Jika ginjal sudah tak berfungsi 100 persen, pasien mungkin mengalami penyakit ginjal stadium akhir atau End Stage Renal Disease (ESRD). Dengan penyakit ginjal stadium akhir, pasien memerlukan dialisis atau transplantasi ginjal agar tetap hidup.

ESRD hampir selalu muncul setelah penyakit ginjal kronis. Ginjal mungkin perlahan-lahan berhenti bekerja selama jangka waktu 10 hingga 20 tahun sebelum stadium akhir muncul

 

Dituntut 126 Bulan

Lukas dilaporkan tim kuasa hukumnya sakit, setelah terpeleset di toilet ruang tahanan KPK.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," ujar Rianto.

Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutannya. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU