SYL Dijemput Paksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Okt 2023 20:38 WIB

SYL Dijemput Paksa

Dikhawatirkan Melarikan Diri, tiba di Gedung KPK, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sudah Diborgol. Ia Memasuki Gedung Merah Putih Kenakan Topi Hitam, Masker hingga Kaca Mata

 

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Semalam (12/10) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, ditangkap KPK. Kabar santer, SYL dijemput paksa di di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Penjemput paksa dilakukan SYL dianggap melakukan perlawanan dan mangkir.

SYL telah ditangkap penyidik KPK. Sumber ini menyebutkan SYL telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, pukul 19.17 wib.

SYL tampak tertutup saat tiba di KPK. Dia mengenakan baju putih yang di-double dengan jaket kulit hitam dan celana hitam. SYL juga mengenakan topi hitam, masker hingga kaca mata. Tangan SYL juga terlihat diborgol.

SYL terlihat ditemani satu orang tim di KPK. Tiba di KPK, SYL langsung dibawa naik ke lantai 2 gedung Merah Putih.

SYL diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, belum merespon.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Syahrul menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk menarik uang dari eselon I dan II di Kementan dalam bentuk tunai, transfer, maupun pemberian barang dan jasa .

 

Langsung Diperiksa

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Terkait penahanan, hal itu tergantung hasil pemeriksaan tersebut.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, hal ini tim yang akan melakukan pemeriksaan setelahnya, tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

 Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap tim penyidik menjemput paksa SYL pada malam ini hingga harus dibawa ke markas lembaga antirasuah.

"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," sambungnya.

 

Uang Pemerasan Rp 13,9 miliar

Baca Juga: Apes Benar Budi Said!

KPK mengungkap uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 13,9 miliar. KPK menyebut itu merupakan bukti permulaan dalam mengusut korupsi yang melibatkan SYL.

"Jumlah sekitar Rp 13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan. Pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Sebelum pengumuman tersangka pada SYL, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Kamis (28/9). Tim penyidik menemukan adanya uang puluhan miliar rupiah dari penggeledahan tersebut.

Ali mengatakan Rp 13,9 miliar yang dinikmati SYL berbeda dengan temuan puluhan miliar rupiah di rumah dinas. KPK saat ini masih menelusuri asal-usul uang Rp 30 miliar tersebut.

"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami. Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan konstruksinya tersebut," jelas Ali. jk, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU