Logo Partai Baru tak Tampil di Surat Suara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hasyim Asy'ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Hasyim Asy'ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan partai politik (parpol) yang baru pertama kali ikut dalam Pemilu 2024 tidak akan ditampilkan logonya dalam desain surat suara pencoblosan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dari 18 parpol peserta pemilu, empat di antaranya adalah partai baru yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Keempat parpol tersebut ialah Partai Gelora, Ummat, PKN, dan Partai Buruh.

“Sehingga kalau parpol baru tentu konsekuensi belum dapat tanda gambar masuk ke dalam desain surat suara pemilu calon presiden cawapres karena bukan menjadi bagian,” kata Hasyim di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hasyim menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bagi parpol atau gabungan parpol mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dijelaskan bahwa parpol yang dapat mencalonkan atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 20 persen. “Atau memperoleh 25 persen suara sah untuk pemilu DPR RI 2019 dan parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2024,” ucap Hasyim

Sehingga partai politik baru atau yang belum pernah memperoleh suara karena belum mengikuti tahapan pemilu sebelumnya tentu tidak dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Atau tidak dapat menjadi bagian desain surat suara pemilu presiden wakil presiden karena bukan menjadi bagian atau tidak dapat menjadi bagian yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024,” tutur dia.

Adapun yang dimaksud parpol baru ialah partai yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024. Parpol baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sementara, parpol lain yang tak lolos parliamentary threshold seperti Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU. Mengingat, kelima parpol itu sudah mengikuti Pemilu 2019 lalu dan memperoleh suara sah nasional. Torehan suara itu bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres. jk1

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…