Jokowi Hormati KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Okt 2023 20:55 WIB

Jokowi Hormati KPK

Terkait Alasan Percepat Penanganan Kasus Dugaan Korupsi SYL, Mantan Pembantunya di Pemerintahan

 

Baca Juga: Ketum NasDem Surya Paloh Sedih, Mantan Mentan SYL Korupsi untuk Sunatan Cucu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terkait alasan percepat penanganan kasus dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Presiden Joko Widodo meminta untuk menghormati proses hukum yang ada di KPK.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi usai melakukan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2024).

Jokowi menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, jika penangkapan SYL, bagian dari proses hukum, maka perlu dilakukan.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, tanggapi pengacara SYL, yang usilin tandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat penangkapan itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yamg memuat keterangan 'selaku penyidik' .

 Dalan UU KPK tak menyebut Pimpinan KPK sebagai penyidik.  "Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Ini soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," ingat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Ali mengingatkan pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK, kata Ali, harus diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya Pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," jelas Ali.

"Dengan demikian pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," sambungnya.

Ali juga menjelaskan upaya hukum yang telah dilakukan KPK kepada SYL pada Kamis (12/10) malam. Dia mengatakan SYL ditangkap, bukan dijemput paksa.

"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya clear. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL tentu ada dasar hukumnya," katanya.

"Prinsipnya begini penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," sambung Ali.

 

Sorotan Pengacara SYL

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ervin Lubis, menyoroti surat perintah penangkapan SYL yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri selaku penyidik. Ervin mengatakan pihaknya akan mempelajari keabsahan surat itu.

"Benar, dari salinan surat penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selalu penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

 

Tersangka Direktur Hatta

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, tiba di Gedung KPK. Hatta merupakan salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Hatta tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.10 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja, topi, hingga masker.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementa, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu mulai dari Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Dari tiga tersangka itu, baru Kasdi telah ditahan KPK. Sementara, SYL telah ditangkap dan masih diperiksa.

Hatta tidak memberikan komentar saat tiba di Gedung KPK. Dia terlihat naik ke lantai dua untuk diperiksa.

"Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali tak menjelaskan detail apakah Hatta, juga akan ditahan usai diperiksa.

 

Usulan Kompolnas

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merespon usulan Kompolnas yang mendorong agar penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dilakukan oleh Bareskrim.

Irjen Sandi Nugroho, bahkan meminta semua pihak untuk ikut mengawasi kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu.

"Saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, jadi kami berharap kepada semua pihak untuk kita jaga dan kita awasi bersama," pinta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Taman Wisata Alam Mangrove, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi usai melakukan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2024).

Jokowi menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, jika penangkapan itu bagian dari proses hukum, maka perlu dilakukan.

 

Penjelasan Kapolda Metro

Polisi masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Dia enggan menjelaskan kapan Firli diperiksa. Dia mengatakan jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

"(Jadwal pemeriksaan) itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku nggak tahu secara detail," ujarnya.

"Bahkan pada saat penanganan ini sedang berlangsung Bapak Kapolri juga mengajak semua komponen untuk bisa mengawasi bersama. Baik itu dari internal maupun eksternal, agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik, dengan terbuka dan bisa kita buka," sambungnya.

 

Impossible Dihentikan Tanpa Dasar

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan laporan soal dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mungkin dihentikan tanpa dasar. Ia mengatakan saat ini laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya. Karena ini enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).

 

Kompolnas Ikut Kawal

Sebelumnya, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawal pengusutan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kompolnas mendorong agar perkara tersebut disupervisi oleh Bareskrim Polri.

Yusuf Warsyim menilai perlu ada supervisi dari Bareskrim Polri untuk menarik proses penyidikan kasus tersebut.

"Penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

 

Bareskrim Polri Lakukan Asistensi

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho tegaskan Bareskrim Polri melakukan asistensi dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Asistensi dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Bahwa dalam rangka penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan laporan masyarakat, yang melibatkan adanya pejabat negara dan institusi negara saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi," ujar Kadiv Humas Polri.

 

Dilakukan Teliti dan Profesional

Sandi mengatakan tim asistensi diturunkan untuk menjamin proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penanganan kasus dilakukan dengan teliti dan profesional.

"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri, kita akan menjalankan (pengusutan) dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," jelasnya

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementan ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

 

Pernyataan Dirkrimsus Polda Metro

Terpisah, Polda Metro Jaya mengatakan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL tetap diusut. Polisi menjamin penyidikan dugaan pemerasan itu terus dilanjutkan meski SYL telah ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10/2023).

 

Pengacara Sempat Bertemu SYL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK semalam. 15 jam berlalu, SYL masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

SYL ditangkap dan tiba di gedung KPK pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.15 WIB. Hingga pukul 10.00 WIB, politikus NasDem itu masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan di KPK.

"Iya, sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Tim pengacara SYL, Ervin Lubis, mengatakan sempat bertemu dengan SYL di KPK pada Kamis (12/10) pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan kepada SYL sempat dihentikan pada pukul 03.30 WIB sejak mantan Menteri Pertanian itu ditangkap. Dia mengatakan pemeriksaan SYL dilanjutkan mulai Jumat pagi.

 

SYL Sehat

Sejauh ini SYL telah dicecar 25 pertanyaan. "Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan," katanya.

SYL ditangkap di apartemen daerah Jakarta Selatan pada Kamis (12/10) malam. SYL ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang terbit pada 11 Oktober 2023.

 

Perintah Penangkapan dari Firli

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengatakan SYL ditangkap atas surat perintah penangkapan yang terbit pada 11 Oktober. Surat itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Surat penangkapan itu terdiri dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan untuk menangkap SYL.

Dalam surat tersebut dijelaskan pasal korupsi yang menjerat kepada SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU