SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam bungkus permen. Dari tangan pelaku Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, petugas berhasil mengamankan 23 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 27 gram.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukkan narkoba ke dalam bungkus jajan dan permen.
"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," tuturnya, Sabtu (14/10/2023).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan jaringan pelaku lainnya yang sudah lebih dulu diamankan. "Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang," kata Komar.
Informasi masyarakat tersebut benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.
"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," tegasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi lima butir pil ekstasi jenis inek, dua buah unit HP serta satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas Komar.Sar
Editor : Redaksi