Jangan Tiru Gubernur Papua Lukas, Terbukti Suap dan Gratifikasi, Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Okt 2023 21:12 WIB

Jangan Tiru Gubernur Papua Lukas, Terbukti Suap dan Gratifikasi, Divonis 8 Tahun Penjara

i

Gaya Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua usai divonis 8 tahun penjara, masih sempat melambaikan ke para pengunjung, yang dipenuhi pendukung Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hakim juga meminta Lukas membayar uang pengganti senilai Rp 19,6 miliar. Hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama 5 tahun. Ini dibacakan oleh Majelis Hakim, di sidang pembacaan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Hakim Ketua Rianto mengatakan harta benda Lukas Enembe juga akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Lukas tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Hal yang memberatkan vonis, yakni Lukas mengeluarkan kalimat tak sopan dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

 

Pesan Advokat Jangan Ditiru

Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Jangan ditiru," kata seorang advokat yang ikuti sidang Lucas, sampai pembaan vonis rampung.

Hakim Rianto mengatakan hal meringankan vonis yakni Lukas belum pernah dihukum. Kemudian, Lukas juga mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," tegas hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," lanjutnya.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Dituntut 10,5 tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi. Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 47.833.485.350 (Rp 47,8 miliar).

"Pidana tambahan uang pengganti Rp Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata jaksa KPK Wawan Yunawarto saat membacakan tuntutan.

"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU