Jangan Tiru Gubernur Papua Lukas, Terbukti Suap dan Gratifikasi, Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gaya Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua usai divonis 8 tahun penjara, masih sempat melambaikan ke para pengunjung, yang dipenuhi pendukung Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Gaya Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua usai divonis 8 tahun penjara, masih sempat melambaikan ke para pengunjung, yang dipenuhi pendukung Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hakim juga meminta Lukas membayar uang pengganti senilai Rp 19,6 miliar. Hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama 5 tahun. Ini dibacakan oleh Majelis Hakim, di sidang pembacaan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Hakim Ketua Rianto mengatakan harta benda Lukas Enembe juga akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Lukas tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Hal yang memberatkan vonis, yakni Lukas mengeluarkan kalimat tak sopan dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

 

Pesan Advokat Jangan Ditiru

Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Jangan ditiru," kata seorang advokat yang ikuti sidang Lucas, sampai pembaan vonis rampung.

Hakim Rianto mengatakan hal meringankan vonis yakni Lukas belum pernah dihukum. Kemudian, Lukas juga mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," tegas hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," lanjutnya.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

 

Dituntut 10,5 tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi. Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 47.833.485.350 (Rp 47,8 miliar).

"Pidana tambahan uang pengganti Rp Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata jaksa KPK Wawan Yunawarto saat membacakan tuntutan.

"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – KASIH Yesus di mata jemaat saat ini dipandang sebagai sumber kekuatan yang nyata, teladan pengampunan yang tanpa syarat, serta dorongan u…

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai kondisi koalisi politik di era pemerintahannya, termasuk sikap PDI Perjuangan. P…

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Timnas Indonesia sedang garang di kandang menjelang menjamu Timnas Kamboja di Piala AFF 2026. Skuad Garuda juga tampil produktif. P…

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dua legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Cristian Gonzales, menyatakan optimisme tinggi terhadap kiprah tim asuhan John …

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta laga Grup Piala Presiden 2026 bakal berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya,…

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Piala Presiden langgeng digelar hingga tahun 2026. Di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026),…