Jangan Tiru Gubernur Papua Lukas, Terbukti Suap dan Gratifikasi, Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gaya Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua usai divonis 8 tahun penjara, masih sempat melambaikan ke para pengunjung, yang dipenuhi pendukung Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Gaya Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua usai divonis 8 tahun penjara, masih sempat melambaikan ke para pengunjung, yang dipenuhi pendukung Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hakim juga meminta Lukas membayar uang pengganti senilai Rp 19,6 miliar. Hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama 5 tahun. Ini dibacakan oleh Majelis Hakim, di sidang pembacaan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Hakim Ketua Rianto mengatakan harta benda Lukas Enembe juga akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Lukas tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Hal yang memberatkan vonis, yakni Lukas mengeluarkan kalimat tak sopan dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

 

Pesan Advokat Jangan Ditiru

Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Jangan ditiru," kata seorang advokat yang ikuti sidang Lucas, sampai pembaan vonis rampung.

Hakim Rianto mengatakan hal meringankan vonis yakni Lukas belum pernah dihukum. Kemudian, Lukas juga mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," tegas hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," lanjutnya.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

 

Dituntut 10,5 tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi. Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 47.833.485.350 (Rp 47,8 miliar).

"Pidana tambahan uang pengganti Rp Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata jaksa KPK Wawan Yunawarto saat membacakan tuntutan.

"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…