Eksi Sempat Coba Suap Karyawan Antam Namun Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan terkait kasus tipikor yang terjadi pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01 oleh Eksi Anggraeni kembali dilanjutkan pada Jumat (20/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang dihadirkan empat saksi. Saksi pertama, yaitu Yudi Harmansyah, Manager Trading. Ia mengaku, dalam kasus ini sempat ditawari uang oleh Eksi (namun ditolak) untuk memuluskan aksi kejahatannya.

“Eksi mencoba membawa memberikan uang kepada saya dalam plastik hitam, namun saya tolak,” kata Yudi.

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin membeberkan fakta pada putusan sidang pidana sebelumnya yang dikatakan kalau Eksi menerima uang dari Budi Said yang kemudian diberikan ke para terdakwa eks karyawan Antam.

JPU juga mempertanyakan apakah Pengadilan Tipikor ini ingin membuktikan penyuapan tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 92,25 miliar.

Sedangkan saksi Lindawati dalam kasus ini mengaku percaya pada Eksi untuk melakukan pembelian emas dengan jumlah besar, padahal Eksi sebenarnya bukanlah pegawai Antam.

Lindawati sendiri sangat percaya pada Eksi karena memang sudah kenal lama dan bagian dari teman gereja. Tapi ternyata, Lindawati belum menerima beberapa gram emas dari yang dijanjikan Eksi, padahal pihaknya sudah membayar penuh. Kala itu, Eksi berdalih kalau emas dari Antam masih belum bisa diambil dan dimohon untuk menunggu dengan waktu yang tidak ada batasannya.

Saksi berikutnya adalah Petit Daeng Karsono dari PT Freight Expresss Indonesia. Petit sempat ditanya oleh hakim, kenapa ketika merasa ditipu oleh Eksi tapi Antam yang dilaporkan? Petit menyangka kalau Eksi merupakan bagian dari Antam. Sampai akhirnya emas yang dijanjikan Eksi tak sesuai dengan kesepakatan awal. 

“Alasannya barangnya belum keluar,” katanya.

Saat itu PT Freight Expresss Indonesia dijanjikan diskon oleh Eksi, serta ada kesepakatan mendapatkan komisi Rp 5 juta per kilogram emas untuk Eksi dari PT Freight Expresss Indonesia.

Keduanya mengaku percaya untuk membeli emas pada Eksi, karena mereka tahunya Eksi adalah freelance marketing dari Antam. Sidang ini sendiri masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan beberapa saksi lagi. nbd

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…